Tok! Jokowi Sahkan Perpu No 2/2022 Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Kebutuhan Mendesak

Senin 02 Januari 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi Tok! Jokowi Sahkan Perpu No 2/2022 Cipta Kerja (Sumber : Freepik)

Ilustrasi Tok! Jokowi Sahkan Perpu No 2/2022 Cipta Kerja (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Cipta Kerja disebut-sebut sebagai upaya memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Melansir dari berbagai sumber, Cipta Kerja juga termasuk bentuk tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Bertemu DPRD, Buruh Sukabumi Sampaikan Sederet Masalah di UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, JDIH Kemaritiman & Investasi dalam laman resmi jdih.maritim.go.id menuliskan bahwa ruang lingkup Perpu No 2/2022 mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja, meliputi:

  • peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  • ketenagakerjaan;
  • kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
  • kemudahan berusaha;
  • dukungan riset dan inovasi;
  • pengadaan tanah;
  • kawasan ekonomi;
  • investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
  • pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  • pengenaan sanksi.

Baca Juga: DPRD Lanjutkan Tuntutan Buruh Sukabumi Soal UU Cipta Kerja ke Pusat

Sumber lain tercantum dalam situs resmi setkab.go.id turut memperkuat, penerbitan Perpu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi” ujar Airlangga, dikutip Senin (2/1/2023).

Dari sisi geopolitik, dunia sedang dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lain yang belum selesai. Ditambah dengan krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Maka dari itu, Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tututan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang berpotensi menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.

Sebelumnya diketahui, Perppu No 2/2022 diterbitkan guna memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Penerbitan ini termasuk terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan metode omnibus dan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Airlangga turut menambahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Padahal, pemerintah harus terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun.

Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan penerbitan Perpu No 2/2022 sudah sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Sumber : jdih.maritim.go.id, setkab.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 Maret 2024, 14:02 WIB

5 Cara Merawat Kipas Angin Biar Lebih Awet

Pastikan kamu tidak mengoperasikan kipas angin terus menerus dalam waktu yang lama.
(Foto Ilustrasi) Kipas angin menjadi peralatan elektronik untuk menjaga kesejukan rumah saat cuaca panas. | Foto: Istimewa
Motor29 Maret 2024, 14:00 WIB

6 Tips Agar Motor Hemat Bensin: Hindari Rem Mendadak!

Membuat motor tidak boros bensin sangat bermanfaat bagi penggunanya. Sebab, hal ini bisa menghemat pengeluaran dan belanja keuangan sehingga aman terkendali.
Ilustrasi. Perawatan kendaraan roda dua. Cara membuat motor hemat bensin. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi29 Maret 2024, 13:49 WIB

Ajaran Baru 2024, UMMI Sukabumi Gandeng Jamkrindo Buka Beasiswa bagi Warga Kurang Mampu

Reny berharap beasiswa kemitraan ini dapat menjangkau seluas-luasnya masyarakat.
UMMI Sukabumi bersama PT Jamkrindo memfasilitasi anak kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikannya. | Foto: UMMI
Life29 Maret 2024, 13:30 WIB

5 Cara Mudah Keluar Dari Kebiasaan Buruk yang Sulit Ditinggalkan

Artikel ini akan membahas tentang alasan-alasan di balik kesulitan meninggalkan kebiasaan buruk serta beberapa tips yang dapat membantu kita memotivasi diri untuk melakukan perubahan positif.
Ilustrasi. Cara Mudah Keluar Dari Kebiasaan Buruk yang Sulit Ditinggalkan. Sumber: pixabay.com
Life29 Maret 2024, 13:15 WIB

30 Ucapan Untuk Memperingati Hari Jumat Agung dan Paskah yang Penuh Pesan dan Doa

Berikut ini uacapan selamat hari Jumat agung dan paskah untuk dibagikan kepada orang-orang tercinta
30 Ucapan Untuk Memperingati Hari Jumat Agung dan Paskah yang Penuh Pesan dan Doa (Sumber : Freepik/freepik)
Sehat29 Maret 2024, 13:00 WIB

10 Pola Hidup Sehat untuk Mencegah Serangan Asam Urat Kambuh

Yuk Lakukan Sederet Pola Hidup Sehat untuk Mencegah Serangan Asam Urat Kambuh Berikut!
Ilustrasi. Olahraga. Pola Hidup Sehat untuk Mencegah Serangan Asam Urat Kambuh | Foto : Pexels.com/@pixabay
Kecantikan29 Maret 2024, 12:30 WIB

Inilah 4 Fungsi Make Up Glitter, Bisa Bikin Hidung Tampak Mancung!

Glitter pada make-up memiliki fungsi yang beragam dan bisa memberikan tampilan yang spektakuler.
Ilustrasi. Manfaat Glitter dalam Make Up. Sumber: pixabay.com/stux
Kecantikan29 Maret 2024, 12:00 WIB

5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Bibir Gelap Agar Tampil Lebih PD

Artikel akan membahas berbagai pilihan warna lipstik yang cocok untuk bibir gelap. Lebih lengkap dengan memberikan tips dan saran tentang warna-warna yang akan menonjolkan keindahan bibir Anda.
Ilustrasi. Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok untuk Bibir Gelap. Sumber: pixabay.com/AestheticJourney
Sukabumi29 Maret 2024, 11:22 WIB

RLPPD Tahun 2023: Kabupaten Sukabumi Raih 93 Penghargaan

Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 telah menorehkan prestasi yang membanggakan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri. | Foto: Istimewa
Life29 Maret 2024, 11:11 WIB

6 Etika Ngobrol yang Membuat Anda Disenangi Banyak Orang, Ini Caranya

Terdapat beberapa sikap yang membuat seseorang disenangi banyak orang. Karena itu penting diketahui agar menjadi solusi kehidupan yang bermakna
Ilustrasi - Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan saat ngobrol dengan orang lain terutama yang baru dikenal (Sumber : Pexels/Thirdman)