DPRD Lanjutkan Tuntutan Buruh Sukabumi Soal UU Cipta Kerja ke Pusat

Rabu 10 Agustus 2022, 22:55 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima massa aksi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI. Elemen buruh ini menuntut dicabutnya klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lantaran dinilai merugikan.

Bersama pimpinan Komisi IV, Yudha turut menandatangani surat rekomendasi yang berisi poin-poin tuntutan buruh KSBSI usai menerima audiensi di ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/8/2022).

"Tadi kita terima di depan (gedung) dan perwakilannya masuk untuk berdiskusi di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi. Alhamdulillah kondusif dan semuanya tersampaikan,” kata Yudha kepada awak media usai audiensi.

photoPerwakilan KSBSI beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. Audiensi buruh tersebut membahas klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022). - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)

Baca Juga :

Bertemu DPRD, Buruh Sukabumi Sampaikan Sederet Masalah di UU Cipta Kerja

Politisi Gerindra tersebut memastikan aspirasi massa aksi telah diserapnya. Yudha siap berjuang bersama buruh untuk memperjuangkan tuntutan mereka. "Intinya meminta ke DPRD untuk menyuarakan aspirasi sahabat-sahabat sampai ke tingkat pusat atau DPR RI, untuk disuarakan juga di sana,” kata dia.

"Sudah ditandatangani berita acaranya dan juga tentang Omnibus Law ini. Mereka meminta Undang-Undang Cipta Kerja diperbaiki utamanya klaster ketenagakerjaan," imbuh Yudha.

Dalam surat rekomendasi itu DPRD dan buruh juga sepakat mencari solusi masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. "Masih adanya upah di bawah UMK di perusahaan-perusahaan padat karya yang tidak padat modal," ujarnya. "Bakal ada langkah dari DPRD secara tupoksi monitoring ke lapangan,” katanya.

Sebelumnya, koordinator aksi Nendar Supriyatna mengatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat berbagai macam aturan untuk memangkas alur birokrasi yang selama ini kerap dianggap rumit. Namun, beberapa hal di klaster ketenagakerjaan masih harus diperbaiki.

Sederat poin yang dinilai merugikan buruh adalah soal perluasan outsourcing di beberapa sektor. Kemudian terkait pelemaham fungsi serikat buruh dalam hal pengupahan. Selanjutnya adalah soal pengurangan nilai pesangon, hingga masalah kontrak dan kerawanan pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi buruh.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Musik26 April 2024, 15:15 WIB

Konser Dua Hari di Indonesia, Berikut Profil dan Daftar Lagu Milik Penyanyi IU

IU akan menggelar konser bertajuk H.E.R selama dua hari di Indonesia. Penggemar menyambut antusias kedatangan penyanyi tersebut sampai tiketnya langsung sold out dan menambah kursi.
IU yang akan menggelar konser H.E.R selama dua hari pada tanggal 27-28 April 2024 di ICE BSD, Tangerang. (Sumber Foto: Instagram /@ dlwlrma)
Sukabumi26 April 2024, 15:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Hadiri Podcast Perlindungan Sosial di Radio Swara Perintis

Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di acara podcast Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi26 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Mechanic dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. (Sumber : Freepik.com/@Drazen Zigic).
Life26 April 2024, 14:19 WIB

Jangan Bandingkan Anak, 9 Trik Pengasuhan Umum yang Harus Dihindari Orang Tua

Hanya karena beberapa nasihat dan taktik tertentu telah ada selama beberapa generasi, bukan berarti nasihat tersebut bagus.
Ilustrasi pengasuhan yang harus dihindari. | Foto: Pexels.com/@Sonam Prajapati
Sukabumi26 April 2024, 14:10 WIB

Kerugian Rp 928 Juta! Polisi Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi

YK diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dan sewa hunian.
YK (53 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota. YK adalah ketua koperasi Murni Berkah Jaya yang diduga melakukan penipuan dalam kasus investasi bodong. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat26 April 2024, 14:00 WIB

Berapa Seharusnya Kadar Kolesterol Normal? Simak Kisarannya Berdasarkan Usia

Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat.
Ilustrasi - Penting untuk mengetahui pedoman kadar kolesterol normal agar Anda siap hidup sehat. (Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sehat26 April 2024, 13:30 WIB

8 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Inilah Sejumlah Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Produk26 April 2024, 13:21 WIB

Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Saldo JHT peserta dapat diklaim oleh ahli warisnya yang sah.
Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Bola26 April 2024, 13:00 WIB

Persis Solo vs Persita Tangerang di Liga 1, Pendekar Cisadane Terancam Degradasi!

Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo.
Persita Tangerang diambang ancaman degradasi apabila kala di laga melawan Persis Solo. (Sumber : X/@persisofficial/@Persitajuara).
Sehat26 April 2024, 12:30 WIB

8 Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek

Berikut Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek. Sudah Coba?
Sup Ayam. Rekomendasi Makanan untuk Mengatasi Gejala Batuk Pilek (Sumber : Freepik/@freepik)