Investor Tak Perlu Galau Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Kamis 09 Desember 2021, 09:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Para investor tampaknya tidak perlu galau pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pemodal tetap memperoleh kepastian hukum dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan.

Sehingga investasi dapat berjalan seraya Pembentuk Undang Undang memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun.

Demikian salah satu poin penting dalam Webinar Podcast tentang “Kontroversi Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Iklim Investasi” yang digelar Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia bersama  Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), Rabu (8/12/2021).

Webinar yang dibuka Ketua CSPS SKSG UI Guntur Subagja Mahardika menghadirkan narasumber para pakar hukum: Dr Fitriani Ahlan Sjarif SH, MH (Direktur ICLD dan Dosen FH UI), Prof Dr Basuki Rekso Wibowo (Dekan FH Universitas Nasional), dan Dr Firman Wijaya (Dekan FH Universitas Krisnadwipayana. Dipandu moderator dari peneliti CSPS Khaerul Ardhian Syekh dan Ajeng Pramastuti sebagai host.

Sebagaimana diketahui, inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan. MK memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan kinskonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali. Amar putusan MK juga menangguhkan segala tindakan bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak dibolehkan membentuk peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pasca putusan MK tersebut.

Ketua CSPS SKSG UI Guntur Subagja Mahardika mengungkapkan perlu strategi efektif mengimplementasikan putusan MK dengan tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum kepada para investor baik yang sudah maupun yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. “Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi covid-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,”tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, putusan MK tidak membatalkan materi muatan UU Cipta Kerja. UU tersebut tetap berlaku, termasuk seluruh peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan putusan MK. 

“Pemerintah dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan, masih tetap dapat bekerja dan menjalankan semua program maupun kebijakannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturannya,”papar Prof Basuki. 

Kendati begitu, Prof Basuki, menyebutkan tidak ada salahnya apabila Pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang mendapat sorotan dan resistensi dari berbagai pihak.

Basuki mengungkapkan, putusan MK menimbulkan guncangan terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha yang mulai dibangun dengan baik oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan peringkat “easy doing business” di Indonesia. 

Para investor dan calon investor, sebut Basuki, tentunya akan menjadi ragu. Problem kepastian hukum bagi investor maupun calon investor menjadikan persoalan utamanya. “Waktu untuk melakukan perbaikan selama 2 tahun terbilang singkat, oleh karena itu Pembentuk UU perlu bekerja keras, dengan melibatkan para ahli dan para pemangku kepentingan untuk melakukan segala daya dan upaya untuk melakukan perbaikan dengan cermat, teliti, partisipatif sebagaimana dalam amar putusan MK tersebut,”papar Prof Basuki.

Direktur ICLD Dr Fitriani Ahlan Sjarif SH, MH melakukan analisis cost and benefit terhadap putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Keuntungannya, jelas Fitriani, pertama sistem hukum dapat diperbaiki. Kedu, teknik dan proses harus menjadi hal penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Pembuat UU menjadi lebih hati-hati, dan pembelajaran pada masyarakat untuk semangat mendampingi proses. “Kerugiannya, ketidakpercayaan pada hukum Indonesia, investasi jadi tersendat,”ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. 

Meski begitu, Fitriani memastikan kepastian hukum untuk investor, ada dasarnya dan payung hukumnya. “UU berlaku, Peraturan Pemerintah berlaku, eksisting UU bisa berjalan sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan,”jelas Direktur ICLD.

Dekan FH Universitas Krisnadwipayana Dr Firman Wijaya menyoroti disenting opini hakim MK dalam Putusan MKRI No. 91/PUU-XVIII/2020, dimana sebanyak 5 hakim posisi opini Kabul dan 4 hakim posisi opini Tolak. Tidak hanya di hakim MK, Firman juga melihat perbedaan pendapat para mantan Ketua MK dalam sejumlah publikasi media. “Dari desenting opini ini terdapat lima masalah yang diidentifikasi dan perlu diatasi. “Kelima masalah tersebut adalah problem policy,  problem persepsi, problem arogansi, problem koordinasi, dan problem implementasi. Semua harus diatasi,”tegas Firman Wijaya.

Karena itu, Firman mengusulkan perlu ada konduktor dalam perbaikan UU tersebut. Walaupun Pembentuk UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman menyarankan tidak ada salahnya bila berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan bangsa dan negara. “Sebaiknya MK dan MA menjadi konduktor baik diminta maupun tidak, selain juga membuka medium masukan dari berbagai pihak,”jelas Firman.

Firman melihat putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu menjadikan keterasingan makna. Karena itu, harus ada tafsir otentik dan juga tafsir gramatikal, serta tidak boleh ada kekosongan hukum atau kekosongan Undang Undang. “Perlu mempertemukan legal gap yang muncul, atau jangan-jangan tidak ada legal gap, tapi yang ada gap feeling,”kata Firman yang juga Ketua Umum Peradin.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Food & Travel02 Desember 2023, 13:15 WIB

Empuk dan Gurih, Lezatnya Ikan Bakar Pisang Pisang dari Laut Ujunggenteng Sukabumi

Pengolahan ikan pisang pisang dengan dibakar cukup mudah.
Ikan pisang pisang saat dibakar warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang
Life02 Desember 2023, 13:00 WIB

12 Cara Menghadapi Anak yang Memiliki Masalah Kepribadian

Berikut Beberapa Cara Menghadapi Anak yang Memiliki Masalah Kepribadian. Orang Tua Wajib Simak Ya!
Ilustrasi - Cara Menghadapi Anak yang Memiliki Masalah Kepribadian. (Sumber : pixabay.com/@ArturSkoniecki)
Kecantikan02 Desember 2023, 12:00 WIB

7 Manfaat Masker Kentang untuk Wajah, Bisa Mencerahkan Kulit

Masker kentang bisa digunakan secara rutin minimal 3 kali per minggu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Manfaat masker kentang untuk wajah salah satunya adalah bisa mencerahkan kulit.
Ilustrasi. Potato | Manfaat Masker Kentang untuk Wajah, Bisa Mencerahkan Kulit (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi02 Desember 2023, 11:22 WIB

Minta Keterbukaan Pembangunan, Warga Segel Kantor Desa di Kabandungan Sukabumi

Polisi menyebut aksi unjuk rasa dan penyegelan dilakukan spontan.
Penyegelan kantor Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 1 Desember 2023. | Foto: Istimewa
Life02 Desember 2023, 11:00 WIB

9 Sikap Anak dengan Masalah Kepribadian yang Perlu Orang Tua Perhatikan

Sikap anak dengan masalah kepribadian wajib diperhatikan orang tua agar tidak terjadi hal-halĀ  yang tidak diinginkan. Ayah bunda harus peka ketika anak menunjukkan sikap dan perilaku tidak normal seperti seharusnya.
Ilustrasi. Anak-anak | Sikap Anak dengan Masalah Kepribadian yang Perlu Orang Tua Perhatikan (Sumber : pixabay.com/@IsaKarakus)
Sukabumi Memilih02 Desember 2023, 10:46 WIB

Jaga Netralitas ASN dan Perangkat Desa, Panwaslu Cidadap Sukabumi Rakor Pemilu

Rakor ini untuk menjalankan fungsi dan tugas Panwaslu, terutama karena sudah dimulainya tahapan Pemilu 2024.
Rakor Panwaslu Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/12/2023). | Foto: Istimewa
Cek Fakta02 Desember 2023, 10:30 WIB

Kemenkominfo Take Down Ratusan Konten Hoaks tentang Pemilu

Meski penyebaran isu hoaks cukup masif, namun tidak semua konten akan diturunkan.
(Foto Ilustrasi) Kemenkominfo telah mengidentifikasi 355 konten yang mengandung 96 isu hoaks terkait pemilu di berbagai platform media sosial. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih02 Desember 2023, 10:12 WIB

Punya 62 TPS, Panwaslu Cidadap Sukabumi Bahas Distribusi Logistik Pemilu

Persiapan dan koordinasi perlu untuk melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi.
Rakor Panwaslu Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/12/2023). | Foto: Istimewa
Sehat02 Desember 2023, 10:00 WIB

7 Rekomendasi Buah-buahan yang Bagus Untuk Dikonsumsi Setiap Hari

Buah adalah salah satu makanan yang paling sehat dan bergizi. Buah mengandung berbagai macam vitamin, mineral, serat, dan antioksidan yang penting untuk kesehatan.
Ilustrasi -7 Rekomendasi Buah-buahan yang Bagus Untuk Dikonsumsi Setiap Hari (Sumber : Freepik)
Food & Travel02 Desember 2023, 09:00 WIB

Tempat Camping di Sukabumi Ini Bisa Basah-basahan Main di Sungai, Yuk Kepoin!

Baturea Camp Site merupakan salah satu tempat camping di Sukabumi yang menawarkan wisata air di dalamnya
Baturea Camp Site merupakan salah satu tempat camping di Sukabumi yang menawarkan wisata air di dalamnya (Sumber : Instagram/@batureaph)