Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Kamis 25 November 2021, 16:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Kamis, 25 November 2021. "Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Mengutip antara dari tempo.co, dalam amar putusan juga disebutkan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Berikutnya, kata Anwar, MK memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan Uundang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," tutur Anwar.

Tak hanya itu, MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. MK juga menyatakan tidak dibenarkan untuk penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

photoKetua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman - (kanal youtube mahkamah konstitusi RI)</span

Berikut bunyi amar putusan MK soal uji materi UU Cipta Kerja dilansir dari portal resminya;

- Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

- Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

- Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;

- Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;

- Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

- Memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Lihat Video Lainnya:

Pohon Tumbang Timpa Kontainer dan Pejalan Kaki di Sukaraja Sukabumi

Pelajar Tenggelam di Kolam Renang, Polsek Nyalindung Sukabumi Ungkap Kronologi

Lagi Ronda, Remaja di Sukabumi Dibacok Celurit Kawanan Bermotor

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih04 Desember 2023, 21:04 WIB

Punya 95 TPS, Panwaslu Cibitung Sukabumi Bahas Distribusi Logistik Pemilu 2024

Gelar Rakor, Panwaslu Cibitung Sukabumi pastikan distribusi logistik untuk Pemilu 2024 lancar.
Rapat koordinasi Panwaslu Kecamatan Cibitung (Ketua Ridwan, anggota Latip, anggota Agung Ginanjar) | Foto : Ist
Life04 Desember 2023, 21:00 WIB

8 Gangguan Kesehatan Mental Anak yang Sering Terjadi, Yuk Bunda Kenali!

Gangguan kesehatan mental anak adalah kondisi yang memengaruhi cara berpikir, perasaan, dan perilaku anak.
Ilustrasi - Gangguan kesehatan mental anak adalah kondisi yang memengaruhi cara berpikir, perasaan, dan perilaku anak. (Sumber : Pixabay.com/@SarahRichterArt)
Film04 Desember 2023, 20:34 WIB

5 Rekomendasi Serial Web Terbaru yang Wajib Ditonton untuk Mengisi Waktu Luang

Ada One Piece Live Action hingga Gadis Kretek, berikut rekomendasi Serial Web yang sayang jika dilewatkan!
Ilustrasi seseorang yang sedang menonton serial web. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel04 Desember 2023, 20:30 WIB

Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Promo Akhir Tahun 2023, Ada Gratis Wisata!

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menawarkan promo tiket ini untuk perjalanan Desember 2023 termasuk gratis wisata
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menawarkan promo tiket ini untuk perjalanan Desember 2023 termasuk gratis wisata | Foto: Istimewa
Kecantikan04 Desember 2023, 20:13 WIB

Ingin Tubuh Ramping dan Perut Rata? Coba 3 Tips Diet Ala Jennie BLACKPINK Ini!

Jennie BLACKPINK mempunyai aturan makan tersendiri untuk dapat konsisten dalam menjalankan program dietnya, hal ini dilakukan agar dirinya dapat menjaga keindahan tubuhnya yang ramping.
Jennie BLACKPINK dengan penampilannya yang elegan. (Sumber : Instagram.com/jennierubyjane)
Sukabumi Memilih04 Desember 2023, 20:10 WIB

Rakor Panwaslu Cibitung Sukabumi Bahas Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk pengawasan kampanye Pemilu 2024, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cibitung
Rapat koordinasi Panwaslu Kecamatan Cibitung (Ketua Ridwan, anggota Latip, anggota Agung Ginanjar) | Foto : Ragil Gilang
Game04 Desember 2023, 20:00 WIB

Bikin Lawan Nyerah, 5 Hero Mobile Legends Terbaik di Late Game

Hero terbaik di late game ini memiliki kemampuan ini dapat berupa damage yang besar, crowd control yang kuat, atau mobilitas yang tinggi.
Her0 Ceciliion - Hero terbaik di late game ini memiliki kemampuan ini dapat berupa damage yang besar, crowd control yang kuat, atau mobilitas yang tinggi. (Sumber : mobile-legends.fandom.com).
Food & Travel04 Desember 2023, 19:48 WIB

Raffi Ahmad Dihujat Netizen, Gegara Unggah Foto Makan Bareng Gibran

Selebriti terkenal, Raffi Ahmad baru-baru ini menghabiskan waktunya dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming. Tidak sendiri, ia juga berjumpa dengan istri dari Gibran, Selvi Ananda.
Unggahan foto Raffi Ahmad saat makan bareng Gibran dan Selvi Ananda | Foto : @raffinagita1717
Food & Travel04 Desember 2023, 19:30 WIB

Gak Nyangka! Curug Cantik Ini Tidak Jauh dari Pusat Kota Cianjur

Curug Siuh menjadi salah satu air terjun yang lokasinya tidak jauh dari pusat Kota Cianjur Jawa Barat
Curug Siuh menjadi salah satu air terjun yang lokasinya tidak jauh dari pusat Kota Cianjur Jawa Barat (Sumber : YouTube/Pratama_Vlog)
Jawa Barat04 Desember 2023, 19:28 WIB

27 Daerah di Jabar Siaga Darurat Bencana Hingga Mei 2024, Termasuk Sukabumi

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor untuk 27 daerah Jabar hingga Mei 2024.
Kondisi jembatan penghubung dua kecamatan di Parungkuda Sukabumi, Jawa Barat yang ditutup imbas terdampak bencana tanah longsor, Minggu (3/12/2023). (Sumber : P2BK Parungkuda)