Soal Alasan Mendesak Perpu No 2/2022 Terbit: Ancaman Stagflasi, Inflasi dan Resesi
Perppu Cipta Kerja No 2/2022 telah terbit per 30 Desember 2022 guna memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja No 2/2022 telah terbit per 30 Desember 2022 guna memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Airlangga Hartanto sebut Pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global mulai dari resesi, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi.