SUKABUMIUPDATE.com - Cara perpanjang SIM online semakin memudahkan masyarakat karena tidak perlu mengantri sehingga bisa menghemat waktu.
Mengutip dari Suara.com, meski sistem ini sudah tersedia cukup lama, ternyata cukup banyak orang yang belum paham benar bagaimana cara yang harus dilakukan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kali ini akan dijelaskan bagaimana cara dan prosedur yang harus Anda lalui untuk memperpanjang SIM secara online.
Cara Perpanjang SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan verifikasi data yang diminta, dan siapkan dokumen yang diperlukan
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM
- Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan serta lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih
- SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen syarat, jika semua berkas valid dan lengkap, maka dalam waktu singkat SIM baru akan segera dicetak
- SIM siap dikirim ke alamat yang sudah Anda masukkan, atau bisa secara langsung diambil di SATPAS
Cara ini diterapkan oleh institusi Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, dan menghilangkan potensi praktek pungli yang mungkin saja ada ketika mengurus secara langsung.
Dengan begini, masyarakat bisa mengurus SIM secara cepat, efektif, dan efisien. Waktu proses yang cepat dan singkat menjadikan perpanjang SIM hal yang mudah dengan sistem baru yang diterapkan ini.

Cara Pembuatan SIM Baru Online
Sistem yang tersedia ini juga tidak hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, namun juga pembuatan SIM baru. Meski tentu saja, dalam proses pembuatan SIM baru Anda tetap harus datang ke lokasi SATPAS guna melaksanakan tes praktek yang menjadi syarat utamanya.
Prosesnya cukup sederhana.