SUKABUMIUPDATE.com - Bulan suci Ramadan tinggal mengitung hari, namun bagi umat Muslim yang masih punya utang puasa Ramadan tahun lalu harus segera membayarnya. Lalu kapan batasnya? Simak dibawah ini.
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim diseluruh dunia selama 30 hari. Baik laki-laki maupun perempuan ketika memasuki usia Baligh maka diwajibkan untuk puasa.
Namun bagi orang-orang yang masih memiliki puasa Ramadan pada tahun lalu sering kali penasaran dan bertanya-tanya kapan batas waktu pelaksanaannya.
Baca Juga: Libur 3 Hari di Awal Ramadan 2026, Ini Skema Pembelajaran Sekolah Selama Bulan Suci
Dikutip dari bimas Islam, Para ulama seperti Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, menjelaskan bahwa Aisyah bari mengqadha Bulan Syakban, itu menunjukan bahwa batas akhir qadha adalah sebelum masuk Ramadan berikutnya.
Aisyah RA menceritakan bagaimana beliau mengatur waktu qadha' di tengah kesibukannya:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Artinya: "Dahulu aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadha'nya kecuali di bulan Syakban." Sumber. Shahih Bukhari (Hadis No. 1950) dan Shahih Muslim (Hadis No. 1146).
Pada dasarnya, waktu untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan sangat lapang, yaitu sejak berakhirnya Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Bantuan Alat Pertanian Gratis 2026 dari Kementan untuk Petani
Seorang Muslim diberikan waktu hampir satu tahun penuh untuk mengganti puasanya. Batas akhir yang disepakati oleh para ulama adalah sebelum fajar 1 Ramadan tahun berikutnya menyingsing.
Bulan Syakban menjadi "kesempatan terakhir" bagi mereka yang memiliki tanggungan.
Konsekuensi Jika Telat Bayar Utang Puasa
Lalu apa konsekuensi jika utang puasa tidak dibayar hingga melewati batas yang ditentukan?
Menunda pelaksanaan qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa adanya udzur yang sah hukumnya haram dan berdosa. Adapun jika penundaan tersebut disebabkan oleh udzur yang terus menghalangi, maka tidak berdosa.
Jika seseorang mampu mengganti puasa di bulan-bulan sebelum Syakban namun sengaja menunda-nunda hingga masuk Ramadan berikutnya, ia dianggap telah melakukan kelalaian (tafrith).
Baca Juga: 101 Paribasa Sunda Lengkap dengan Artinya, Katempuhan Buntut Maung
Dalam kondisi ini, mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) mewajibkan dua hal: mengganti puasa di hari lain dan membayar denda berupa fidyah.
Imam Nawawi menyebutkan dalam kitab Al-Majmu, bahwa kewajiban fidyah bagi yang menunda qadha' hingga masuk Ramadan berikutnya adalah fatwa dari para sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairah RA:
مَنْ فَرَّطَ فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ فَعَلَيْهِ مَعَ الْقَضَاءِ الْفِدْيَةُ
Artinya: "Barangsiapa yang lalai dalam mengqadha' puasa Ramadan hingga bertemu Ramadan berikutnya, maka baginya wajib mengqadha' disertai membayar fidyah."
Itulah penjelasan mengenai kewajiban bayar utang puasa Ramadan dan hukum apabila telat menunaikan puasa pada Ramadan sebelumnya. Semoga bermanfaat.




