Jelang Rukyat Hilal 1 Ramadan 1447 H, DHR Sukabumi Siagakan Sejumlah Alat di POB Cibeas

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Feb 2026, 15:42 WIB
Jelang Rukyat Hilal 1 Ramadan 1447 H, DHR Sukabumi Siagakan Sejumlah Alat di POB Cibeas

Rukyatul Hilal awal Ramadan 1445 H/ 2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com – Waktu penetapan awal Ramadan 1447 H di Kabupaten Sukabumi segera tiba. Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh persiapan rukyatul hilal di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas, Kecamatan Simpenan, telah dimatangkan jelang pengamatan pada Selasa 17 Februari 2026 atau bertepatan 29 Sya’ban 1447 H.

Wakil Ketua I DHR Kabupaten Sukabumi Bidang Diklat dan Hisab Rukyat, Zaenurridwan, menegaskan kesiapan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek teknis dan nonteknis agar proses berjalan sesuai syariat dan kaidah ilmiah.

"Secara teknis, kami menyiapkan perangkat rukyat tradisional seperti bektang/gawang lokasi dan rubu’ mujayyad, serta alat modern berupa teleskop empat unit tersedia dan dua di antaranya digunakan saat pengamatan," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com pada Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: Petani di Jampangkulon Tewas di Sawah dengan Kaki Terikat, Diduga Dianiaya Massa

Tak hanya mengandalkan pengamatan visual, DHR juga telah mematangkan data hisab astronomis sebagai rujukan ilmiah. Data tersebut menjadi pembanding untuk menilai validitas kesaksian apabila terjadi perbedaan antara hasil rukyat dan perhitungan. Dari sisi nonteknis, panitia memastikan para perukyat yang namanya diajukan hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim.

"Koordinasi lintas lembaga pun diperkuat, mulai dari Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi hingga Pengadilan Agama Cibadak untuk kelancaran sidang isbat di tingkat daerah," tegasnya.

Kegiatan ini turut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, serta para kiai yang menjadi tim ahli.

Baca Juga: Gempa Tektonik M3,2 Guncang Sukabumi Kedalaman 7 Km, Dipicu Sesar Aktif

Nantinya, kata Zaenurridwan, sejumlah nama ulama turut berperan sebagai penentu kesaksian, di antaranya KH Aang Yahya (Ponpes Darul Hikam), KH Anshori Fudholi (Ponpes Sunanul Huda), KH Aceng Mahmud (Ponpes Darul Hakim), KH Asep Saprudin (Ponpes Darul Haqmal), dan KH Ismatullah Syarif (Ponpes Himmatussalam).

"Kesaksian ulama inilah yang menjadi rujukan Menteri Agama saat sidang isbat di pusat,” kata Zaenurridwan.

Ia menekankan, rukyatul hilal bukan sekadar prosedur administratif, melainkan memiliki makna spiritual mendalam. Bagi panitia, kegiatan ini menjadi tanggung jawab bersama antara umara dan ulama dalam menjaga ibadah umat tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca Juga: 164 Ribu Peserta PBI Nonaktif, Bupati Sukabumi Pastikan Warga Tetap Dilayani di RS

"Meski secara hisab bisa diketahui hilal mustahil terlihat, syariat mengajarkan memulai puasa dan berlebaran berdasarkan hasil rukyat. Bagi umat Islam, kepastian ini menjamin pelaksanaan ibadah shaum sesuai tuntunan," kata dia.

Mekanisme pelaporan hasil rukyat dilakukan berjenjang. Laporan lisan disampaikan lebih dahulu, disusul laporan tertulis resmi setelah sidang kesaksian di hadapan hakim. Data observasi dan hisab menjadi dasar penentuan diterima atau ditolaknya kesaksian. Jika bertentangan dengan kaidah ilmiah, kesaksian dapat ditolak.

"Alhamdulillah hasil rukyat Sukabumi selama ini juga menjadi rujukan bagi negara-negara anggota MABIMS dalam penentuan awal bulan hijriah," tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini