Seren Taun Gelar Alam ke-657, Kepala DPMD Sukabumi: Identitas Budaya dan Legalitas Masyarakat Adat

Sukabumiupdate.com
Senin 06 Okt 2025, 16:15 WIB
Seren Taun Gelar Alam ke-657, Kepala DPMD Sukabumi: Identitas Budaya dan Legalitas Masyarakat Adat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menghadiri perayaan Seren Taun ke-657 Kasepuhan Gelar Alam (Sumber: dok dpmd)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menghadiri perayaan Seren Taun ke-657 Kasepuhan Gelar Alam di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/10/2025).

Ribuan wisatawan dari berbagai daerah tumpah ruah di kawasan Imah Gede, pusat prosesi adat, untuk menyaksikan ritual sakral Ngadiukeun Pare atau menaikkan padi ke Leuit Si Jimat. Prosesi itu dipimpin langsung oleh Sesepuh Adat Abah Ugi Sugriana Rakasiwi sebagai puncak rasa syukur masyarakat adat kepada Sang Pencipta atas hasil panen dan keberkahan hidup.

Dalam suasana penuh khidmat itu, Gun Gun menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, Seren Taun bukan hanya seremoni adat tahunan, melainkan warisan budaya luhur yang mencerminkan identitas masyarakat Sukabumi.

Baca Juga: 5 Spot Epic Indonesia Buat 'Night-Gazing' Lihat Fenomena Supermoon 7 Okt 2025!

"Sebetulnya ini suatu event yang memang harus kita pelihara, kita kembangkan, karena ini merupakan khasanah budaya yang sangat luar biasa. Tradisi ini mencirikan masyarakat Sukabumi secara umum. Jadi saya kira ini patut kita banggakan, patut kita syukuri, dan harus menjadi motivasi agar masyarakat terus berkarya," ujar Gun Gun.

Ia menegaskan, nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan rasa syukur dalam Seren Taun harus diwariskan kepada generasi muda agar tidak hilang ditelan perubahan zaman.

"Budaya seperti ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan cerminan jati diri bangsa. Ini adalah akar yang membuat masyarakat tetap kuat meski diterpa kemajuan zaman," ucapnya.

Baca Juga: Pekerja Proyek Gorong-Gorong di Cisolok Sukabumi Tewas Tersengat Listrik, Satu Lainnya Luka Serius

Selain itu, Gun Gun juga menyinggung kedudukan Kasepuhan Gelar Alam yang kini telah memiliki legalitas formal dalam tata kelola pemerintahan daerah.

"Ini kan kasepuhan sudah ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat, dengan perda dan juga penetapan oleh keputusan bupati. Jadi secara legal formal, ini sudah merupakan kesatuan hukum adat yang memiliki kekuatan hukum dalam ketataan kenegaraan kita," jelasnya.

Gun Gun menilai, pengakuan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang selama ini berperan penting menjaga kelestarian budaya sekaligus lingkungan hidup.

Baca Juga: Mengenal Tugas Mojang Jajaka, Daftar 12 Duta Wisata Kabupaten Sukabumi 2025

"Tentunya Kasepuhan Gelar Alam dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sukabumi untuk terus menjaga identitas serta nilai budaya masing-masing di tengah perkembangan zaman," tandasnya. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini