Dana Reses DPR RI Dipotong Rp200 Jutaan: Dari Rp702 Juta Jadi Rp500 Juta

Sukabumiupdate.com
Jumat 07 Nov 2025, 16:50 WIB
Dana Reses DPR RI Dipotong Rp200 Jutaan: Dari Rp702 Juta Jadi Rp500 Juta

Gedung DPR RI Jakarta | Foto : DPR RI

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD memutuskan pemotorngan anggaran reses untuk seluruh DPR RI. Anggaran untuk kegiatan turun ke daerah pemilihan ini dipotong sekitar Rp200 jutaan, dari Rp702 Juta Jadi Rp500 Juta .

Hal ini diungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan anggaran reses anggota DPR dipotong menjadi sekitar Rp 500 juta. Sebelum dipotong, setiap anggota DPR mendapat anggaran reses sebesar Rp 702 juta.

Dilansir dari tempo.co, Dasco berujar jumlah pasti dana reses sedang dikalkulasikan. “Angka pastinya saya enggak tahu, lagi dihitung,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 6 November 2025. “Dari Rp 702 juta jadi Rp 500-an juta gitu. Saya enggak hafal.”

Baca Juga: Jelang 12 Besar Liga 4 Seri 2, Kapten PERSSI Sukabumi: Laskar Bumi Geulis Siap Tempur!

Pemotongan dana reses ini diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam sidang Rabu, 5 November 2025. Pemotongan itu dilakukan melalui pengurangan titik reses tiap legislator. MKD meminta Sekretariat Jenderal memotong anggaran reses DPR menjadi 22 titik dari yang sebelumnya 26 titik.

Menurut Dasco, MKD memiliki beberapa pertimbangan saat memotong anggaran reses. Termasuk bagaimana efektivitas penyerapan aspirasi berjalan dari 26 titik yang ada. Adapun sidang putusan itu merupakan perkara tanpa aduan atau inisiatif MKD DPR.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, MKD berwenang mengadili perkara tanpa aduan menurut hukum tata beracara yang ada. Biasanya MKD akan mengadili suatu perkara yang telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga: 12 Cara Mudah Merawat Kuku Kaki Agar Sehat dan Cantik yang Wajib Kamu Coba Di Rumah

“Ada ramai-ramai di media sosial, ya, dicek lagi. Oh, ternyata menurut mereka memang kurang efektif. Jadi ya dikurangi (dana reses),” ucapnya.

Pada masa reses Oktober 2025, dana penyerapan aspirasi itu sempat dikabarkan naik dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta. Namun DPR menyebutkan tak ada kenaikan dana reses, melainkan kesalahan transfer oleh Sekjen DPR.

Isu kenaikan dana reses sempat menjadi polemik di masyarakat. Ada yang beranggapan bahwa nominal itu merupakan pengganti tunjangan rumah bagi anggota Dewan yang telah dihapuskan pada September 2025.

Baca Juga: Main Licik Pakai Bungkus Unik, Pengedar Sabu 10,42 Gram Ditangkap di Sukaraja Sukabumi

Dalam pertimbangannya, MKD menyatakan titik reses DPR pada 2025 tidak efektif. Pertimbangan lain adalah adanya protes dari masyarakat mengenai besarnya anggaran reses yang sempat disorot.

“Menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Selanjutnya, ia meminta Sekjen DPR segera menindaklanjuti putusan MKD DPR. Anggota Komisi III DPR itu menekankan bahwa kegunaan utama dana reses adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Menurut MKD, keputusan itu merupakan bagian dari pencegahan penyalahgunaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana reses DPR.

Sumber:tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini