SUKABUMIUPDATE.com – Pihak Mie Gacoan akhirnya angkat bicara terkait pembangunan gerai mereka di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang menuai polemik. Mereka membenarkan bahwa seluruh perizinan masih dalam proses pengajuan kepada instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Dani, selaku Legal Area Mie Gacoan untuk Wilayah Jawa Barat. Menurutnya, proyek pembangunan gerai saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pematangan dan pembersihan lahan.
“Jadi sebenarnya untuk Gacoan di Kota Sukabumi ini masih proses pematangan dan pembersihan lahan, kemudian juga membuat akses keluar masuk kendaraan proyek,” ujar Dani saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Terkait rekomendasi pemanfaatan trotoar untuk akses kendaraan, Dani membenarkan bahwa prosesnya juga masih dalam pengajuan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.
"Untuk trotoar sedang di proses, karena notabenya jalan tersebut merupakan kategori jalan provinsi,“ jelasnya.
Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku dalam pengajuan perizinan.
“Kalau masalah perizinan saya kira kita sangat kooperatif dalam hal ini dan kita mengikuti aturan yang ada, intinya untuk perizinan kita tempuh,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelajar SMK di Warungkiara Sukabumi Dibacok OTK Saat Pulang Sekolah, Alami Luka Berat
Menanggapi surat teguran dari Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, Dani menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya terkait akses trotoar yang digunakan sebagai jalan masuk kendaraan.
"Pada prinsipnya, tim kami sudah berkoordinasi. Perlu diketahui, terkait trotoar itu bentuknya bukan izin, tapi rekomendasi. Namun tetap kami tempuh prosesnya. Mengingat terkait pematangan lahan ini kan letaknya agak tinggi, jadi untuk masuk alat berat dan material itu butuh jalan, makanya dibuat seperti itu,” ucapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses perizinan pembangunan gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi masih dalam tahap pengajuan.
“Secara pasti semua perizinan terkait pembangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi ini masih on proses, namun saya belum berkoordinasi lagi dengan tim di lapangan,” sebut dia.
Di sisi lain, Dani juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai rencana pembangunan tersebut, termasuk potensi penyerapan tenaga kerja.
"Kami sudah melakukan sosialisasi melalui RT/RW, lurah, dan camat. Kehadiran Mie Gacoan diharapkan membawa dampak positif, salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja lokal," ungkapnya.
Dani menyebutkan, untuk karyawan lokal, pihaknya menargetkan perekrutan antara 10 hingga 15 orang dari warga setempat, sementara sisanya berasal dari wilayah Kota Sukabumi.