SUKABUMIUPDATE.com - UPTD Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Jabar menerbitkan surat teguran untuk pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi.
Surat teguran pertama dikeluarkan karena pembangunan Gerai Mie Gacoan tersebut belum memiliki izin akses keluar masuk, mengingat akses menggunakan jalan serta trotoar milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Staff UPTD BMPR Provinsi, Irfan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (22/5/2025). Menurutnya pemanfaatan bagian jalan harus memiliki izin.
Baca Juga: Tung Tung Tung Sahur Mendunia, Mengenal Sang Kreator Anomali AI dan Cerita Dibaliknya
“Terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan, di situ ada salah satunya untuk jalan masuk, dan itu tetap haru memiliki izin,” ujar Irfan pada Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, pihak Mie Gacoan pernah mendatangi kantornya sekira satu bulan yang lalu untuk mengajukan perizinan pemanfaatan bagian jalan tersebut.
“Diberi arahan ada beberapa persyaratan yang di antaranya itu harus ada Amdal Lalin dari Dishub Provinsi, setelah itu ditempuh baru mengajukan izin jalan masuk,“ kata dia.
Baca Juga: Kasus Dihentikan! Bareskrim Pastikan Ijazah SMA dan S1 Jokowi Asli
“Tapi ternyata di lapangan mereka sudah membangun atau sudah ada aktivitas pembongkaran (trotoar) untuk jalan masuk,” sambung Irfan.
Atas dasar hal tersebut, BMPR Jabar mengeluarkan surat teguran pertama kepada pihak pengembang untuk menghentikan aktivitas pengerjaan tersebut.
“Setelah itu kami juga sudah terbitkan surat teguran pertama dari sini untuk menghentikan aktivitas karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan segera mengajukan izin jalan masuk dan Amdal Lalinnya ke Dishub Provinsi,” tegas dia.
Baca Juga: Kabar Duka, Miarsih Srimulat Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Lebih lanjut, sudah ditindak lanjuti dengan surat teguran langsung, namun aktivitas pengerjaan masih tetap dilakukan. “Sebetulnya si dari teguran pertama juga sudah langsung kita tembuskan ke Satpol-PP Provinsi, dan dari Dinas Pusat juga sama sudah memberikan surat teguran,” ucapnya.
“Nanti kalau tetap tidak diindahkan juga kita keluarkan surat teguran keduanya dan maksimal di surat teguran ketiga, setelah itu nanti dari Satpol-PP yang akan menertibkan atau dibongkar dan dikembalikan fungsinya sampai surat izinnya keluar,” pungkas Irfan.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com di lokasi pada Kamis (22/5/2025) aktivitas pengerjaan Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Otista, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi itu masih berlangsung, nampak beberapa pekerja serta unit alat berat masih beroperasi.
Baca Juga: 9 Komputer, Laptop, dan Uang Milik SMKN 1 Pertanian Sukaraja Sukabumi Raib, Kerugian Ratusan Juta
Belum ada keterangan dari pihak pengembang mie gacoan di Cikole Kota Sukabumi terkait masalah perizinan. Diketahui warga sekitar melalui rukun warga sempat melayangkan protes soal perizinan ini.