Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Tertinggi Kota Bekasi Rp5,3 Juta

Kamis 30 November 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi Uang. Berikut Daftar lengkap UMK Jabar 2024. (Sumber : Pixabay)

Ilustrasi Uang. Berikut Daftar lengkap UMK Jabar 2024. (Sumber : Pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di 27 kabupaten dan kota di wilayah tersebut, Kamis (30/11/2023).

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: UMP Jabar Resmi Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey.

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke-14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, lanjut Bey, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1-0,3.

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Para Buruh Patuhi Ketetapan UMK 2024

Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari buruh.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey.

Berikut Daftar Lengkap UMK Jabar 2024:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat01 Mei 2024, 12:30 WIB

Kiper Baru Garuda! Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Ini Harapannya untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes Resmi Jadi WNI! Kiper Muda Ini Siap Berjuang untuk Timnas Indonesia
Maarten Paes Resmi Jadi WNI! Kiper Muda Ini Siap Berjuang untuk Timnas Indonesia (Sumber : pssi.org).
Sukabumi01 Mei 2024, 12:13 WIB

MAN 2 Sukabumi Bantah Siswanya Terlibat Tawuran, Sudah Dikeluarkan Jarang Masuk

Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan MAN 2 Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait salah satu siswa yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Life01 Mei 2024, 12:00 WIB

10 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Berkarisma

Inilah Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Berkarisma. Yuk, Lakukan!
Ilustrasi. Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Berkarisma (Sumber : pexels/TimaMiroshnichenko)
Sukabumi01 Mei 2024, 11:36 WIB

Peluru Masih Aktif, Polisi Ungkap Jenis Senjata Api yang Ditemukan Warga Cisaat Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan sejak ditemukan dua senpi itu langsung diamankan. Adapun senjata api laras panjang itu berjenis senjata bahu dengan kaliber 9 mm
Penampakan senjata api laras panjang yang ditemukan warga terkubur di Cisaat Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life01 Mei 2024, 11:30 WIB

Tak Bisa Jaga Rahasia, Waspada 6 Ciri Teman yang Tidak Bisa Dipercaya!

Memiliki teman yang tidak bisa dipercaya tentu sangat bebal. Apalagi sebelumnya dianggap setia, tapi justru mengkhianati lantaran bermuka dua.
Ilustrasi. Ciri teman yang tidak bisa dipercaya. Sumber foto : Pexels/RDNE Stock project
Inspirasi01 Mei 2024, 11:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan D3 Jawa Barat, Usia Maksimal 25 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Jawa Barat dengan Syarat Usia Maksimal 25 Tahun.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan D3 Jawa Barat, Usia Maksimal 25 Tahun. (Sumber : pexels/TimaMiroshnichenko)
Jawa Barat01 Mei 2024, 10:46 WIB

Berkekuatan M4.2, Bandung Jawa Barat Diguncang Gempabumi

BMKG menyebutkan Gempa M4,2 Jawa Barat dirasakan di beberapa wilayah diantaranya Majalaya, Cibereum, Pangalengan, dan Garut, Soreang hingga Kabupaten Bandung.
Gempa M4,2 Guncang Bandung Jawa Barat | Foto : X (Twitter)/@bmkgwilayah2
Life01 Mei 2024, 10:31 WIB

Ketahui 6 Ciri Orang yang Berwatak Keras Kepala, Anda Termasuk?

Ciri orang keras kepala adalah pribadi yang sangat ambisius pada dirinya sendiri dan juga sering merendahkan orang lain di hadapannya.
Ilustrasi. Ciri orang yang berwatak keras kepala. Sumber foto : Pexels/Timur Weber
Sukabumi01 Mei 2024, 10:04 WIB

Deklarasi Zona Integritas, DPMPTSP Sukabumi Siapkan Mal Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi

Bupati sukabumi Marwan Hamami melaksanakan Pencanangan dan Deklarasi Zona Integritas DPMPTSP menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM)
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menghadiri pencanangan dan deklarasi zona integritas di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi | Foto : Dokpim
Life01 Mei 2024, 10:00 WIB

Berlatih Memaafkan, 11 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri Agar Hidup Bahagia

Berdamai dengan diri sendiri adalah proses yang berkelanjutan dan memerlukan kesabaran serta ketekunan.
Ilsutrasi - Berdamai dengan diri sendiri adalah proses yang berkelanjutan dan memerlukan kesabaran serta ketekunan.  (Sumber : Freepik)