Pj Gubernur Jabar Minta Para Buruh Patuhi Ketetapan UMK 2024

Kamis 30 November 2023, 21:23 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Sumber : Biro Adpim Pemprov Jabar)

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Sumber : Biro Adpim Pemprov Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin dikutip dari siaran pers Humas Jabar, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Respon Putusan UMK 2024, SP TSK SPSI Sukabumi Sebut Pj Gubernur Sakiti Buruh

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey.

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke-14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, lanjut Bey, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1-0,3.

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari buruh.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Science09 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 9 Mei 2024, Sukabumi Berpotensi Cerah dari Pagi Hingga Dini Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada Kamis 9 Mei 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada Kamis 9 Mei 2024. | Pixabay/
Sukabumi09 Mei 2024, 00:31 WIB

Hati-hati Jadi TKW! Belajar Rugi dari Warga Sukabumi yang Hamil Sepulang dari Dubai

Camat Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Kusyana menanggapi hal tersebut, pihaknya menyebut peristiwa ini harus menjadi contoh (pelajaran) bagi seluruh masyarakat ketika hendak menjadi TKW.
Camat Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Kusyana saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Rabu (8/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi08 Mei 2024, 23:30 WIB

Silaturahmi Kepala Desa Se-Dapil V, Satukan Langkah untuk Kemajuan Sukabumi

Silahturahmi dan Halal Bihalal Apdesi Kabupaten Sukabumi bersama para kepala desa, para istri kepala desa, dan aparat desa se Dapil V di gelar di Agro Park, Kecamatan Nyalindung, Rabu (8/5/2024).
Halal Bihalal dan Silaturahmi Apdesi dan Para Kepala Desa Se Dapil V Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024) | Foto : Dok. Apdesi
Sukabumi08 Mei 2024, 23:23 WIB

Diduga Sopir Main HP saat Berkendara, Angkot di Sukabumi Seruduk Mobil Penjual Cireng

Angkot seruduk mobil penjual cireng di Goalpara Sukabumi, diduga gegara sopir asyik main HP saat berkendara.
Angkot seruduk mobil penjual cireng di Goalpara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi08 Mei 2024, 22:54 WIB

DPRD Sukabumi Raker soal Pencabutan Status UHC Non-Cut Off, Ini Hasilnya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar ungkap hasil raker soal pencabutan status UHC Non-Cut Off bersama Pemda.
Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemda soal pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi08 Mei 2024, 21:16 WIB

Banyak Kasus Kriminal Libatkan Anak, Bupati Sukabumi Soroti Dampak Medsos hingga Ekonomi

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyebut pengawasan perserta didik harus diperketat mulai dari pengawasan orang tua, lembaga pendidikan hingga lingkungan sosial
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami | Foto : Asep Awaludin
Sehat08 Mei 2024, 21:00 WIB

Tanaman Jelatang: Nutrisi dan 5 Khasiatnya untuk Mengobati Beragam Penyakit

Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae.
Ilustrasi - Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae. (Sumber : pexels.com/@Simon Gough).
Sukabumi08 Mei 2024, 20:59 WIB

Kamboja Belajar soal Pencegahan Perkawinan Anak ke Pemkab Sukabumi

Kabupaten Sukabumi jadi tempat belajar soal pencegahan perkawinan anak bagi delegasi Kamboja.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat berbagi cenderamata dengan delegasi pemerintah Kamboja. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi08 Mei 2024, 20:14 WIB

Kebakaran Rumah di Lengkong Sukabumi Diduga Akibat Korsleting Listrik, Penghuni Mengungsi

Kerugian akibat kebakaran rumah di Lengkong Sukabumi ini capai Rp65 Juta. Penyebab diduga akibat korsleting listrik.
Kondisi rumah di Lengkong Sukabumi yang hangus terbakar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih08 Mei 2024, 20:09 WIB

Pleno DPD Nasdem Putuskan Ayep Zaki Bacalon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi

DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi menetapkan Ayep Zaki sebagai satu-satunya nama bakal calon wali kota / wakil wali kota Sukabumi yang lolos penjaringan.
Pleno DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi memutuskan H Ayep Zaki satu-satunya yang lolos penjaringan dan akan diusulkan ke DPW Nasdem Jabar, Rabu (8/5/2024) | Foto : Syams