Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Berdasarkan Masa Kerja? Cek Disini!

Senin 13 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi. Uang | Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Berdasarkan Masa Kerja (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

Ilustrasi. Uang | Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Berdasarkan Masa Kerja (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023. Maka dari itu, menjelang Ramadan 1444 H beberapa perusahaan sudah mulai menghitung berapa besaran THR yang akan diberikan kepada para karyawannya.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Seluruh Wilayah, Klik Disini!

Mengutip suara.com, pengertian THR sebelumnya sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun pelaksanaan surat edaran itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu, ada juga kriteria penerima THR seperti karyawan sudah bekerja minimal selama satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Eureup-eureup: Ini 7 Cara Mengatasi Ketindihan Tidur Menurut Medis

Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lamanya masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.

Simak cara menghitung THR karyawan berikut ini!

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun para karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang akan diterimanya berbeda.

Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.500.000 per bulan dan dia telah bekerja selama 10 bulan.

Maka, perhitungan THR yang akan dia terima sebagai berikut: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp 2.083.330.

Baca Juga: Niat Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadan untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Selanjutnya, bagi para karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap akan menerima THR.

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi20 April 2024, 22:35 WIB

DPRD Kecam Kasus Ibu Hamil Asal Ciemas Sukabumi Diduga Ditelantarkan

Dugaan penelantaran terjadi saat petugas kesehatan mengantar Ayu ke RSUD Jampangkulon menggunakan ambulans karena akan melahirkan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih20 April 2024, 22:17 WIB

Setelah Demokrat, Deden Deni Wahyudin Daftar Maju Pilkada Sukabumi Lewat PAN

Deden mengatakan keikutksertaannya dalam proses penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati Sukabumi melalui partai politik merupakan ikhtiar menjemput amanah memajukan Kabupaten Sukabumi.
Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi Deden Deni Wahyudin mendaftar ke PAN, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi20 April 2024, 22:08 WIB

Ingatkan Soal Kesehatan, DPRD Tanggapi Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tes lari bersama peserta lain di Lapang Cangehgar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 April 2024, 21:27 WIB

Diturunkan di Warung, Ibu Hamil Asal Ciemas Sukabumi Diduga Ditelantarkan

Awalnya Indra menduga ambulans tersebut akan menjemput keluarga Ayu yang lain.
Ayu Bunga Lestari (18 tahun) dan ibunya saat berada di sebuah warung, depan RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 21:00 WIB

Tanpa Bahan Kimia, 6 Cara Alami Mengobati Pilek dengan Rempah-rempah

Meskipun rempah-rempah tradisional ini dapat membantu meredakan gejala pilek, penting untuk tetap mengonsumsi makanan bergizi dan minum cukup air untuk membantu tubuh melawan infeksi.
Ilustrasi. Sakit Flu Pilek dan Batuk (Sumber : pexels/lucianphotography)
Life20 April 2024, 20:00 WIB

7 Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat

Dengan mengadopsi gaya hidup sehat, Anda dapat membantu mencegah kolesterol tinggi dan menjaga kesehatan jantung Anda.
Ilustrasi. Makan Sehat. Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat | Foto : Pixabay
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber