TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Meningkat, Penasaran? Cek Disini!

Besaran gaji Panwaslu tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Penulis
Rabu 11 Jan 2023, 13:00 WIB

Panwaslu Desa Pemilu (Sumber : Instagram/@bawaslukotabanjar)

SUKABUMIUPDATE.com - Panwaslu Desa adalah singkatan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Desa.

Jelang Pemilu 2024 nanti, publik mulai ramai bertanya-tanya soal Gaji Panwaslu Desa.

Mengutip suara.com, Kementerian Keuangan secara resmi telah merinci besaran gaji Panwaslu dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa panwaslu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan. Besaran gaji yang diberikan pun berbeda antara ketua dan anggota.

Rincian Gaji Panwaslu desa dan kecamatan tahun 2024

  • Gaji Ketua Panwascam 2024: Rp2.200.000 per bulan
  • Gaji Anggota Panwascam 2024: Rp1.900.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat: Rp1.550.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp1.500.000 per bulan
  • Gaji Panwaslu desa atau kelurahan: Rp1.100.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000

Baca Juga: Mengenal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Ditolak Sejumlah Partai Politik

Sementara itu, melansir dari laman info.pemilu.kpu.go.id via suara,com, gaji ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai Rp 2.500.000. Sementara untuk anggotanya yaitu Rp 2.200.000 yang sama-sama dibayarkan tiap bulan.

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000. Sementara untuk anggotanya Rp1.300.000 per bulan.

Dibandingkan tahun 2019, gaji Panwaslu desa dan kecamatan tahun 2024 telah mengalami peningkatan. Contohnya, gaji Ketua Panwascam tahun 2019 adalah Rp1.850.000 per bulan. Sementara itu, untuk anggotanya adalah Rp1.650.000.

Contoh lain adalah gaji PTPS yang sebelumnya Rp650.000 sekarang telah mencapai Rp1.000.000.


Editor
Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x