UU Perlu Diubah, Hakim MK Dituntut Independen dari Presiden dan DPR

Kamis 21 September 2023, 00:15 WIB
Pengacara, M.Z. Al-Faqih SH | Foto : Ist

Pengacara, M.Z. Al-Faqih SH | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang warga negara bernama Mochamad Adhi Tiawarman meminta MK menguji Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (20/9/2003).

Hakim MK diminta oleh pemohon pengujian Undang-Undang ini untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.

Batu Uji yang digunakan dalam permohonan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Ganjar Sebut Ada Peluang Berduet dengan Prabowo di Pilpres 2024

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum".

Mochamad Adhi Tiawarman dalam mengajukan pengujian Undang-Undang ini didampingi kuasa hukum M.Z Al-Faqih, SH., SS, M.Si, Moh. Agung Wiyono SH., M.H, dan Ragga Bimantara SH., M.H. Semua adalah advokat berkewarganegaraan Indonesia dari kantor advokat M.Z Al-Faqih & Partners.

Baca Juga: Profil Kecamatan Palabuhanratu, Ibu Kota Kabupaten Sukabumi

M.Z. Al-Faqih SH selaku kuasa hukum memberikan penjelasan, bahwa permohonan pengujian UU MK ini berdasarkan fakta hukum, Presiden dan DPR sesuai Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 berwenang membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang. Presiden dan DPR adalah pembentuk Undang-Undang, ujarnya.

M.Z. Al-Faqih menambahkan, berdasarkan fakta hukum tersebut, pemohon sebagai warga negara mengalami kerugian konstitusional, yaitu pada saat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 sudah seharusnya hakim-hakim konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR. Presiden dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang memiliki kepentingan langsung dengan objectum litis (objek yang diadili), ucapnya.

Baca Juga: NU Haramkan Jawaban Artificial Intelligence Dijadikan Pedoman Beragama, Kenapa?

Permohonan pengujian ini dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia, serta menjadikan hakim-hakim MK independen dalam memutus perkara, pungkasnya

Penulis : M.Z. Al-Faqih SH

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi06 November 2024, 22:40 WIB

Dispar Sukabumi Bentuk Tim untuk Akomodasi Inovasi di Sektor Pariwisata dan Ekraf

Dispar berharap dengan dibentuknya Tim Kreatif ini dapat membangun citra Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi. (Sumber : Dok. Pribadi/Facebook)
Sukabumi06 November 2024, 22:13 WIB

Cerita Suherman Korban Banjir Cikondang Kota Sukabumi, Harta Benda Ikut Hanyut

Suherman (65 tahun) merupakan salah satu warga yang terdampak banjir di Kampung Cikondang Legok, Rt 07/02, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citaming, Kota Sukabumi.
Suherman, korban banjir di Cikondang Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi06 November 2024, 21:37 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Kota Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Dalam kunjungannya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin juga menyoroti kondisi sempadan sungai di lokasi terdampak banjir di Kota Sukabumi.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin didampingi Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat meninjau lokasi terdampak banjir di Cikondang, Rabu (6/11/2024). (Sumber Foto: Dokpim Pemkot Sukabumi)
Sehat06 November 2024, 21:00 WIB

4 Bahaya Henti Jantung Mendadak: Kerusakan Otak, Koma Hingga Resiko Kematian

Henti jantung adalah kondisi yang memerlukan penanganan cepat.
Ilustrasi. Bahaya Henti Jantung Mendadak: Kerusakan Otak, Koma Hingga Resiko Kematian (Sumber : pixabay.com/@AbdKarimAlias)
Sukabumi Memilih06 November 2024, 20:45 WIB

Pemuda Pancasila Dorong Sukabumi Fokus Kembangkan Potensi Wisata dan Ekonomi

etua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi, Heru Herlambang, menyampaikan sejumlah pesan dan aspirasi dalam pertemuannya dengan calon wakil bupati Sukabumi nomor urut 2, Andreas
Silaturahmi Calon Wakil Bupati Sukabumi, Andreas dengan Ketua Pemuda Pancasila, Heru Herlambang | Foto : Istimewa
Sehat06 November 2024, 20:30 WIB

Termasuk Gangguan Katup Jantung, 8 Penyakit Ini Bisa Memicu Henti Jantung!

Gangguan ritme jantung yang dapat menyebabkan henti jantung mendadak, dan dikenal dengan nama Sindrom Long QT.
Selain penyakit jantung, faktor-faktor lain juga dapat meningkatkan resiko henti jantung. (Sumber : Pixabay/Jan Bergman)
Sukabumi06 November 2024, 20:23 WIB

Dukung Program Prabowo, Kapolres Sukabumi Bagikan Suplemen Gratis untuk Sopir Truk

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama perjalanan, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian memberikan bantuan suplemen kepada para sopir truk angkutan barang di Terminal Cibadak, Rabu (6/11/2024).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian bagikan suplemen ke sopir truk di terminal Cibadak | Foto : Dok, Humas Polres Sukabumi
Life06 November 2024, 20:00 WIB

Curhat kepada Orang yang Dipercaya, 10 Cara Mudah Menjaga Kesehatan Mental

Menjaga kesehatan mental sama pentingnya dengan menjaga kesehatan fisik.
Ilustrasi - Kesehatan mental yang baik memungkinkan kita untuk menikmati hidup secara penuh, membangun hubungan yang sehat, dan mencapai potensi maksimal.(Sumber : Freepik.com)
Jawa Barat06 November 2024, 19:47 WIB

Pemprov Jabar Dorong Penerapan Blockchain di 27 Pemda untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mendorong penerapan teknologi blockchain di seluruh pemerintahan daerah (pemda) di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin saat membuka Local Government Blockchain Forum and Festival 2024 di Hotel Pullman, Kota Bandung, pada Rabu (6/11/2024) | Foto : Diskominfo Jabar
Nasional06 November 2024, 19:38 WIB

Tingkatkan Kompetensi Jurnalis Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

Pembukaan pendaftaran BRI Fellowship Journalism 2025 berlangsung hingga 30 November 2024.
Program BRI Fellowship Journalism 2025 diapreasiasi Dewan Pers. (Sumber Foto: Istimewa)