Disertasi Ketua MK Tegaskan Hakim MK Dilarang dari Kerabat Presiden dan DPR
Warga Lebak Mochamad Adhi Tiawarman didampingi kuasa hukumnya M.Z. Al-Faqih SH sampaikan disertasi ketua MK sebagai penguat dalil permohonan.
Warga Lebak Mochamad Adhi Tiawarman didampingi kuasa hukumnya M.Z. Al-Faqih SH sampaikan disertasi ketua MK sebagai penguat dalil permohonan.
Hakim MK diminta untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR