SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat. Penegasan tersebut disampaikan saat melaksanakan Reses III Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan reses dihadiri lebih dari seratus peserta yang terdiri atas aparatur desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta kader partai. Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama.
Dalam dialog bersama warga, salah satu isu yang mengemuka adalah pelaksanaan SPMB Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, Jaenudin menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk anggota legislatif.
Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan calon peserta didik dalam proses SPMB.
"Karena kami tidak bisa mengintervensi, saya berharap masyarakat mengetahui dan memahami mekanisme SPMB yang berlaku," ujar Jaenudin.
Baca Juga: Buron Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Pacar, Taufik Hidayat Berhasil Ditangkap
Menurutnya, sistem SPMB harus terus dipantau agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan prinsip yang telah ditetapkan pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama.
Jaenudin juga mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan SPMB sesuai prosedur resmi serta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Melalui kegiatan reses tersebut, Jaenudin menyerap berbagai aspirasi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, sebagai bahan untuk diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan di tingkat Provinsi Jawa Barat. (adv)






