Politisi PDIP Tegaskan Pemprov Jabar Miliki Kewajiban Bantu Pesantren

Sukabumiupdate.com
Senin 09 Feb 2026, 10:34 WIB
Politisi PDIP Tegaskan Pemprov Jabar Miliki Kewajiban Bantu Pesantren

Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 7 Februari 2026 | Foto : Tim Adc

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban untuk membantu dan mendukung pondok pesantren sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pesantren Nomor 1 Tahun 2021.

Penegasan tersebut disampaikan Jaenudin saat melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Aula Pondok Pesantren Al-Hikmah Annajiyah, Kampung Cibungur, Desa Nangerang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/2/2026).

Jaenudin menjelaskan, kewajiban bantuan kepada pesantren yang diamanatkan dalam perda tersebut difokuskan pada pendampingan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendampingan tersebut tidak menyentuh aspek kurikulum pendidikan pesantren, melainkan diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan ekonomi pesantren.

“Pendampingan itu bukan pada kurikulumnya, tetapi pada kapasitas pemberdayaan para kiainya, santrinya, dan pemberdayaan ekonominya, sehingga pesantren benar-benar bisa melatih jiwa kewirausahaan,” ujar Jaenudin.

Baca Juga: Panen Kopi di Purabaya, Kadistan Sukabumi Dorong Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing

Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang berakhlak sekaligus mandiri secara ekonomi. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pesantren mampu berkembang dan berdaya saing.

Jaenudin berharap Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Provinsi Jawa Barat dapat segera dibuka kembali sehingga program bantuan dan pendampingan bagi pondok pesantren dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemana APBD Jabar saat ini?

Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin mengungkapkan bahwa DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini fokus menuntaskan perbaikan infrastruktur jalan, khususnya jalan rusak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ia menyampaikan bahwa pengaspalan dan pengecoran jalan ditargetkan rampung hingga 2027, sementara pada 2028 hingga 2029 difokuskan pada perbaikan atau penambalan ruas jalan yang mengalami kerusakan.

Berita Terkait
Berita Terkini