SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan revisi Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, yang sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.
Dalam Kepgub hasil revisi tersebut, Kabupaten Sukabumi resmi masuk sebagai daerah penerima UMSK 2026 dengan besaran upah ditetapkan sebesar Rp3.850.489.
Jika dibandingkan dengan Kepgub sebelumnya, yakni Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026, jumlah daerah penerima UMSK mengalami penambahan. Pada aturan lama hanya tercatat 12 daerah, sementara dalam Kepgub terbaru meningkat menjadi 17 daerah.
Lima daerah yang baru masuk dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tersebut meliputi Kabupaten Sukabumi, Purwakarta, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.
Baca Juga: Akomodasi Aspirasi Buruh, Pemprov Jabar Matangkan Revisi SK UMSK 2026 Melalui Ruang Dialog
Sementara itu, 12 daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Kepgub lama antara lain Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.
Tak hanya menambah wilayah, revisi Kepgub juga memperluas cakupan sektor usaha. Jika sebelumnya hanya mengatur 51 sektor, kini jumlahnya meningkat menjadi 122 sektor usaha berdasarkan klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Artinya, terdapat penambahan 71 sektor baru dalam pengaturan UMSK 2026.
Baca Juga: Pemprov Jabar Janji Revisi SK UMSK 2026, Kabupaten Sukabumi Masuk Daftar Tambahan
Kendati sudah menambah lima daerah dan sektor agar masuk UMSK 2026, Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 tidak memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor seperti yang serikat buruh tuntut.
Dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, serikat buruh meminta pemerintah untuk memasukkan tujuh daerah yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Bogor agar masuk dalam UMSK 2026.
Berikut daftar lengkap UMSK 2026 di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp6.028.033
2. Kota Cimahi Rp4.110.892
3. Kota Bandung Rp4.760.048
4. Kabupaten Cirebon Rp2.882.366
5. Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558
6. Kota Depok Rp5.551.084
7. Kota Tasikmalaya Rp3.185.622
8. Kabupaten Bekasi Rp5.941.759
9. Kabupaten Karawang Rp5.910.371
10. Kabupaten Subang Rp3.739.042
11. Kabupaten Indramayu Rp3.729.638
12. Kabupaten Bogor Rp5.187.305
13. Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor:
- Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247
- Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876
- Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525
- Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525
14. Kabupaten Sukabumi Rp3.850.489
15. Kabupaten Sumedang Rp3.951.367
16. Kabupaten Majalengka Rp2.596.902
17. Kabupaten Cianjur Rp3.317.787





