Hukuman Fisik Dilarang! Pemprov Jabar Terbitkan SE, Guru Wajib Beri Sanksi Mendidik

Sukabumiupdate.com
Sabtu 08 Nov 2025, 23:05 WIB
Hukuman Fisik Dilarang! Pemprov Jabar Terbitkan SE, Guru Wajib Beri Sanksi Mendidik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Biro Adpim Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi untuk mencegah dan melarang pemberian hukuman fisik oleh guru kepada para pelajar di sekolah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa isu hukuman fisik terhadap pelajar sering menimbulkan perdebatan, terutama karena Undang-Undang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Hukum fisik berisiko hukum, jadi tidak boleh. Aspek hukum ada di undang-undang,” kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (7/11/2025).

Atas dasar larangan tersebut, SE yang dibuat Dedi Mulyadi ditujukan kepada para guru agar mengganti hukuman fisik dengan sanksi yang lebih bersifat mendidik.

Baca Juga: Perhatian! Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah akan Diberlakukan di Jabar

Baca Juga: KDM: Pidana Kerja Sosial Ringankan Beban Negara

“Saya buat SE pada guru agar memberikan hukuman yang mendidik. Misalkan, ngurus sampah, ngecat tembok, bersihin kaca, bersihin halaman, bersihin toilet,” ujarnya.

Menurut Dedi, metode ini diharapkan mengurangi konflik antara guru dan orang tua, seperti yang terjadi di Kabupaten Subang belum lama ini.

Selain menerbitkan SE untuk menghindari hukuman fisik, Pemprov Jabar juga mengambil langkah proaktif lain. Dedi Mulyadi mengaku telah menyiapkan 200 pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum bagi guru SMA/SMK di seluruh Jawa Barat.

Lebih lanjut, Dedi juga meminta agar orang tua pelajar membuat surat pernyataan. Pernyataan tersebut berisi kesediaan orang tua untuk menerima kembali anaknya apabila selama di sekolah dinilai tidak disiplin dan tidak mau menerima sanksi yang diberikan karena melanggar aturan.

“Kami mengubah cara berpikir dengan cara itu,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini