SUKABUUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) yang menyeret Hari Karyuliarto, Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, dan Yeni Andayani, Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/3/2026).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, salah satunya mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Hari Karyuliarto mencecar mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait siapa sosok yang melaporkan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyannya itu muncul setelah jawaban Ahok dinilai tidak konsisten oleh terdakwa maupun advokat pembelanya.
Usai sidang Hari Karyuliarto melontarkan kritik keras terhadap kesaksian Ahok. Ia menilai Ahok hanya mengacu pada audit dengan angka kerugian yang berubah-ubah. “Tidak ada di BAP disebut rugi ratusan juta dolar. Di BAP hanya enam puluh empat juta dolar untuk seluruh kontrak LNG,” ujar Hari kepada awak media.
Baca Juga: Kasus Kematian Bocah NS Sukabumi Jadi Ajang Adu Gengsi Pengacara
Menurut Hari, dalam persidangan justru terungkap bahwa kontrak LNG Corpus Christi telah menghasilkan keuntungan, kerugian hanya terjadi pada Pandemi, padahal kontraknya jangka panjang sampai 2039. Ia menuding Ahok tidak secara tegas menyampaikan hal tersebut di ruang sidang.
“Di mana kerugian negaranya? Kontrak ini berjalan sampai 2039. Kerugian negara itu harus nyata dan pasti,” tegas Hari. Dan kerugian itu, sampai dengan sidang hari ini, belum terbukti.
Ahok hanya menjawab ringkas, “Bukan cuma LNG, RDMP juga ada masalah dan sudah kita laporkan,” ujar Ahok di persidangan. Ia menyatakan bahwa ia hanya menyampaikan apa yang tercantum dalam laporan audit internal.
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan tidak ada bukti suap, intimidasi, maupun pelanggaran anggaran dasar perusahaan dalam kontrak tersebut (LNG Corpus Christi). Ia menyebut dalam rapat BOD dan BOC Januari 2021, rekomendasinya hanya renegosiasi kontrak dengan LNG Corpus Christi karena pandemi, bukan harus diinvestigasi mendalam terhadap kontrak tersebut.
Wa Ode juga mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan Ahok. Menurutnya, sampai hari ini tidak ada satu saksi pun yang membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari kliennya.
Ia juga menyoroti munculnya perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan. Hal itu dinilai patut dicermati.
Baca Juga: Cedera Otot saat Bela Al Nassr, Cristiano Ronaldo Terancam Absen di Piala Dunia 2026 ?
Ahok menyebut kebutuhan LNG sebenarnya ada. Namun konstruksinya tertunda karena proyek RDMP (Refinery Development Master Plan) mengalami kendala. Ia menegaskan persoalan RDMP telah dilaporkan kepada Menteri dan bukan hanya isu LNG semata yang menjadi perhatian.
Terkait rapat 2 April 2020 dan isu pandemi Covid-19, Ahok mengaku tidak mengingat secara detail siapa saja yang hadir. Ia mempersilakan data resmi diminta ke Pertamina. Ia menambahkan, pada Januari 2020 sudah ada laporan audit kepada BOD dan BOC mengenai kontrak yang dinilai berpotensi merugikan perusahaan, sehingga diputuskan langkah mitigasi dengan prinsip perusahaan tidak boleh merugi.
Sidang juga menghadirkan saksi Dandy Romulo Ritonga dari analisis trading Pertamina. Ia menjelaskan soal perhitungan boil-off gas sebesar 3 persen yang dipersoalkan jaksa.
Menurut Dandy, secara teknis angka tersebut terlalu besar karena tingkat boil-off gas mesin jauh lebih kecil. Bahkan dengan teknologi zero boil-off gas, LNG dapat disimpan dalam jangka waktu lama. Karena itu tak akan merugikan Pertamina.
Dalam persidangan, Dandy mencabut keterangannya dalam BAP yang menyebut tidak adanya infrastruktur penyimpanan LNG di Indonesia. Ia mengakui fasilitas penyimpanan seperti PT Arun Rigas, Nusantara Regas, FSRU Lampung, Jawa Satu, FSU Bali/Benoa, hingga Gorontalo memang ada.
Pihak terdakwa mengapresiasi kehadiran Ahok dalam sidang. Namun mereka tetap berharap mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dapat dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Wa Ode, kehadiran Nicke penting karena dalam persidangan terungkap pembahasan mengenai TransVigura. Pertamina sebelumnya disebut telah menjajaki rencana perjanjian dengan TransVigura terkait penjualan LNG yang dibeli dari Corpus Christi.
Baca Juga: Syamsudin dan Jejak Tinta dari Sukabumi yang Mewarnai di 14 Negara
Menurut pihak pengacara Hari Karyuliarto, rencana kontrak dengan TransVigura mencakup periode 2020 hingga 2022. Artinya, pada masa pandemi sekalipun Pertamina berpotensi memperoleh pendapatan minimal sekitar 30 juta dolar AS.
Namun kerja sama tersebut tidak terealisasi. Mengutip pernyataan Karen Agustiawan dalam persidangan sebelumnya, mereka menilai kegagalan itu terjadi karena ketidakcakapan dalam pengelolaan trading LNG, padahal kontrak Corpus Christi sendiri disebut telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina.
Sumber : siaran pers




