Warga Nagrak Sukabumi Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Jamsos Ketenagakerjaan

Sukabumiupdate.com
Jumat 08 Agu 2025, 15:20 WIB
Warga Nagrak Sukabumi Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Jamsos Ketenagakerjaan

Warda Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi saat menghadiri sosialisasi Perda Jabar yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin | Foto : Tim ADC

SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan warga Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan yang digelar di Kampung Kubang RT 2 RW 5 ini dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin. Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin memaparkan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya para tenaga kerja, terkait hak-hak mereka yang telah dijamin oleh perda tersebut.

“Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan dan hak-hak pekerja, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan kondusif,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja tidak hanya berlaku untuk sektor formal, tetapi juga sektor mikro seperti UMKM, jasa konstruksi, pekerja migran, hingga sektor informal. Ia menjelaskan, pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan terus mengupayakan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Muhammad Jaenudin Ajak Pemuda Sukabumi Aktif Bangun Daerah

Target nasional sesuai RPJMN 2020–2024 adalah 70 persen pekerja sektor formal dan 30 persen sektor informal, sementara Pemprov Jabar juga menetapkan target tambahan bagi pekerja jasa konstruksi dan migran.

“Pemerintah, dari pusat hingga daerah, wajib memastikan seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial. Ini amanah undang-undang yang harus dijalankan,” tegas Jaenudin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif mendaftar ke program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pekerja penerima upah berhak atas berbagai manfaat perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.

“Semua ketentuan ini sudah tertuang dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023, sehingga pekerja harus memahami dan memanfaatkannya,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini