SUKABUMIUPDATE.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI mencatat sudah 19 Warga Negara indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Belasan WNI tersebut terjerat sejumlah masalah, salah satunya gara-gara merekam seorang wanita di Masjid Nabawi.
Informasi terbaru, WNI yang ditangkap karena merekam perempuan tanpa izin di Masjid Nabawi mendapat pembebasan bersyarat. Pelaku juga diperbolehkan kembali melanjutkan ibadah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan KJRI masih memantau perkembangan kasus tersebut. “Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya,” kata Yusron pada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu 13 Mei 2026.
Baca Juga: DKUKM Sukabumi Perkuat Sinergi Nasional, Dorong Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Menurut Yusron, perempuan yang direkam masih memiliki hak mengajukan tuntutan khusus sesuai sistem hukum Arab Saudi. Jika korban tidak mengajukan tuntutan, jemaah tersebut dapat kembali ke Indonesia saat pemulangan haji.
KJRI mencatat hingga kini terdapat 19 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Mereka tersangkut tiga kasus berbeda. Mulai dari penjualan dam ilegal, promosi haji non prosedural, dan pengambilan video perempuan tanpa izin.
Sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan di Khororah. Sedangkan empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur. Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah sudah menemui seluruh WNI yang diperiksa.
Baca Juga: Ayu Aulia Klarifikasi soal Pengakuan Dihamili Pejabat Berinisial R, Hanya Halusinasi
Selain kasus perekaman video, aparat Arab Saudi juga menangani empat perkara penjualan dam ilegal. Salah satu terduga pelaku telah dibebaskan bersyarat karena penyidik belum mengumpulkan bukti yang cukup.
Yusron mengatakan hukum Arab Saudi memberi waktu lima hari bagi aparat untuk mengumpulkan alat bukti setelah penangkapan. Aparat dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika proses pembuktian belum selesai.
KJRI juga meminta WNI di Arab Saudi mematuhi aturan setempat, termasuk larangan mengambil gambar orang lain tanpa izin. “Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” kata Yusron.
Baca Juga: Disdagin Pastikan Stok Bapokting di Pasar-pasar Kabupaten Sukabumi
Dia menambahkan, aparat Arab Saudi memantau promosi haji ilegal melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Sejumlah kasus penjualan paket haji nonprosedural terungkap dari aktivitas promosi di media sosial.





