SUKABUMIUPDATE.com - Pejabat setingkat Wali Kota di Jepang, Maki Takubo, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung skandal ijazah palsu.
Melansir dari Tempo.co, disebutkan, Takubo sebelumnya mengaku lulus dari Universitas Toyo, namun ternyata sebenarnya dikeluarkan dari universitas.
Maki Takubo menyampaikan permintaan maaf kepada pejabat senior dan pemerintah kota setelah mengumumkan niatnya untuk mundur pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam konferensi pers pada malam 7 Juli, Takubo mengaku menyetujui deskripsi kelulusan universitasnya di majalah hubungan masyarakat kota. Namun, ia mengulangi klaimnya, dengan menyatakan, "Saya yakin saya telah lulus hingga 28 Juni (ketika dikonfirmasi bahwa saya dikeluarkan)."
Baca Juga: Pustakawan Bukan Hanya Penjaga Buku, Webinar di Sukabumi Dorong Transformasi Literasi Digital
Mengenai "sertifikat kelulusan" yang ditunjukkan Takubo, ia mengatakan ijazah tersebut asli. Meski demikian, ia mengaku tak ingat bagaimana mendapatkan ijazah tersebut. Ijazahnya itu diminta oleh ketua dan wakil ketua dewan kota, dan rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Umum Distrik Shizuoka.
Hiromichi Nakajima, juru bicara majelis, menyatakan pengunduran diri Takubo sebagai keputusan yang bijaksana.
Takubo berencana untuk menyerahkan surat penjelasan kepada jaksa dalam waktu dua minggu dan akan segera mengundurkan diri setelahnya. Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, pemilihan wali kota akan diadakan dalam waktu 50 hari setelah pengunduran dirinya.
Sumber : Tempo.co