PNS Mengundurkan Diri Apakah Dapat Uang Pensiun? Ini Jawabanya

Minggu 05 Maret 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi. Mungkin banyak yang bertanya apakah seirang PNS yang mengundurkan diri tetap mendapat uang pensiun | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Mungkin banyak yang bertanya apakah seirang PNS yang mengundurkan diri tetap mendapat uang pensiun | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu alasan seseorang ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu akan mendapatkan uang pensiun saat nanti telah tidak aktif bekerja.

Tapi, apakah seorang PNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan uang pensiun? Pertanyaan tersebut mungkin banyak dipertanyakan setelah ramainya kasus pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mengundurkan diri dimana status Rafael Alun sebagai seorang PNS.

Namun, melansir dari Tempo.co, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai PNS.

Baca Juga: Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA dan Berkas yang Harus Dipersiapkan

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan alasan penolakan pengunduran diri Rafael karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, bagaimana aturan pengunduran diri PNS dan apakah setelah mengundurkan diri PNS berhak menerima pensiunan?

Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor.3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, tercantum beberapa jenis pemberhentian, yaitu:

Baca Juga: Loker Jawa Barat Lulusan SMA Sederajat, Lokasi Penempatan Dekat Sukabumi

  • Pemberhentian atas keinginan sendiri.
  • Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
  • Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
  • Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.
  • Karena meninggal dunia atau hilang.
  • Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.
  • Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.
  • Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Skenario Gempa Sesar Cimandiri Menurut BMKG, Magnitudo 6,7 Untuk Wilayah Sukabumi

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

  • Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.
  • Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.
  • Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.
  • PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.
  • Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.
  • Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kampung Adat Miduana, Destinasi Wisata Budaya Tersembunyi di Cianjur

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Dapat uang Pensiun?

Merujuk pada Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.\

Sedangkan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian.

Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.

Sumber: Tempo.co/Eiben Heizier

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life28 April 2024, 13:31 WIB

5 Sikap Sederhana yang Membuat Anda Semakin Berwibawa di Mayarakat, Ini Rahasianya!

Sikap yang dilakukan orang bisa menjadi alasan orang lain memandangnya berwibawa, sehingga rasa hormat dan keseganan itu nyata adanya.
Ilustrasi. Sikap yang membuat orang berwibawa. | Sumber foto : Pexels/Ono Kosuki
Life28 April 2024, 13:30 WIB

Menghabiskan Waktu Bersama, Terapkan 6 Cara Kecil Ini Agar Anak Merasa Istimewa

Ada cara sederhana namun ampuh untuk memastikan semua anak Anda merasa istimewa.
Ilustrasi. Cara membuat anak merasa istimewa. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 13:25 WIB

Larang Nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, MNC Group Umumkan Aturannya

Pegang hak siar, MNC Group tegaskan larangan nobar kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Pelanggar diancam penjara dan denda.
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Uzbekistan U-23 di semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : pssi.org)
Life28 April 2024, 13:00 WIB

Apa Itu Baperan? Berikut 8 Cara Menghilangkan Sifat Tersebut!

Siapa yang tak pernah merasakan kebaperan? Sebagian besar dari kita pasti pernah mengalami perasaan yang terlalu sensitif atau mudah tersinggung terhadap hal-hal kecil.
Ilustrasi. Anak baperan. Sumber : pixabay/adjusty22
Science28 April 2024, 12:45 WIB

Sukabumi Skala IV-V MMI, Dampak Gempa M6.2 Laut Garut Wilayah Selatan Jawa Barat

Menurut BMKG, ukuran gempa mengacu pada skala Mercalli yang merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
Gempa M6,2 Laut Garut di Wilayah Selatan Jawa Barat pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.29.47 WIB malam. (Sumber : X (Twitter)/@DaryonoBMKG)
Life28 April 2024, 12:00 WIB

10 Tips Jitu Meredakan Emosi Agar Makin Sabar dan Terkendali

Artikel ini akan membahas beberapa strategi praktis untuk mengelola dan meredam emosi yang sedang memuncak, sehingga kita dapat tetap tenang dan terkendali dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Ilustrasi. Lonjakan Emosi. Sumber : pixabay/noone09
Life28 April 2024, 11:43 WIB

Tobat Sebelum Terlambat, 6 Tanda Hati Kamu Masih Kotor Menurut Islam!

Orang yang berhati kotor biasanya lantaran masih menyimpan penyakit hati. Ini merupakan tanda dari level manusia.
Ilustrasi. Tanda orang yang berhati kotor. | Sumber foto : Pexels/SHVETS production
Sukabumi Memilih28 April 2024, 11:30 WIB

Penjaringan Bacabup Sukabumi dari Golkar Masih Berlangsung, Deklarasi Asjap Dinilai Terlalu Dini

Deklarasi Asep Japar atau Asjap sebagai calon Bupati Sukabumi oleh Golkar Kabupaten Sukabumi dinilai terlalu dini.
Bendera Partai Golkar. | Foto: Istimewa
Life28 April 2024, 11:30 WIB

Coba Terapkan, Ini 6 Hal yang Dapat Dilakukan Agar Anak Lebih Mandiri

Mengajari anak tentang kemandirian adalah kuncinya. Meskipun itu tidak mudah. Berikut beberapa hal sederhana yang bisa Anda lakukan setiap hari untuk membantu si kecil menjadi lebih mandiri.
Ilustrasi. Tips membuat anak lebih mandiri. Sumber : Freepik/@freepik
Science28 April 2024, 11:00 WIB

Gempa M6,2 Laut Garut Dirasakan Warga Sukabumi, Apa Itu Intra Slab Earthquake?

BMKG menyebutkan, Gempa M6,2 Selatan Jawa Barat ini terjadi akibat pecahnya batuan dalam lempeng Indo-Australia (intraslab earthquake).
Intra Slab Earthquake: Gempa M6,2 Garut pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.29.47 WIB malam. (Sumber : X (Twitter)/@DaryonoBMKG)