Keluarga Raden Galih dan Kejari Sukabumi Sepakat Ajukan Banding ke PT

Sukabumiupdate.com
Senin 07 Mei 2018, 09:52 WIB
Keluarga Raden Galih dan Kejari Sukabumi Sepakat Ajukan Banding ke PT

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi bersama dengan keluarga Raden Galih, korban pembunuhan, sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan keluarga besar mendiang Raden Galih, Eko Arif mengatakan, keputusan banding diambil setelah mediasi bersama Kejari Sukabumi. Pihak keluarga bersama Kejari sependapat, hukuman 2 tahun 8 bulan bagi terdakwa terlalu ringan.

"Kami dorong kejaksaan mengajukan banding ke PT," ujar Eko Arif kepada awak media usai mediasi di Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin (7/5/2018).

BACA JUGA: Kerabat dan Keluarga Korban Pembunuhan Raden Galih Geruduk Kejari Kota Sukabumi

Pihak keluarga akan terus menempuh jalur hukum, jika keputusan banding tetap tidak sesuai harapan. Pihak keluarga dan Kejari Sukabumi bakal mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami harap itu bisa dilakukan sesuai dengan perencanaan dan mempersiapkan materi yang matang sehingga dikabulkannya oleh PT dan MA," ucapnya.

"Kami meminta kejaksaan agar fokus dan konsisten, tetap idealis dalam menegakkan hukum di Indonesia,"tegasnya.

BACA JUGA: Tuntutan Ringan, Keluarga Raden Galih Layangkan Surat Keberatan ke PN Sukabumi

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zalina membenarkan, bahwa pihak keluarga korban keberatan atas putusan PN Sukabumi. Putusan tersebut berdasarkan KUHP tujuh hari waktu pikir pikir. 

"Sebelum tujuh hari, kami akan melakukan banding karena putusanya tidak sesuai dengan ketentuan. Harusnya minimal setengah dari tuntutan. Kemungkinan besok atau paling lama lusa banding ke PT terhadap putusan PN itu," pungkasnya.

Berita Terkini