TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Sempat Viral Ibadah Haji Virtual di Metaverse, Begini Penjelasannya

Penulis
Jumat 12 Agt 2022, 14:30 WIB

Kehadiran jamaah haji secara fisik merupakan syarat sah thawaf. Bahkan jamaah haji dianjurkan untuk mendekat pada Kabah saat pelaksanaan thawaf. 

Kalau pun boleh agak jauh dari Kabah, maka thawaf dianggap sah selagi masih dilaksanakan secara fisik di dalam Masjidil Haram.

“Kami telah sebutkan bahwa (orang yang thawaf) dianjurkan dekat dengan Kabah tanpa perbedaan pendapat ulama. Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dan ashhab bersepakat, boleh mengambil posisi agak jauh (dari Kabah) selama masih di area Masjidil Haram. Umat Islam bersepakat atas masalah ini. Mereka juga bersepakat, seandainya seseorang melakukan thawaf di luar masjid, maka thawafnya tidak sah,” (An-Nawawi, Al-Majemuk, [Kairo, Al-Maktabah At-Tawfiqiyah: 2010 M], juz VIII, halaman 43).

photoIlustrasi Ibadah Haji. - (iStock)</span

Demikian juga dengan rukun haji lainnya, yaitu sai dan wukuf. Mazhab Syafi’i mengharuskan kehadiran fisik jamaah haji untuk wukuf di Arafah meskipun hanya sejenak.

Kehadiran fisik jamaah haji walau sejenak merupakan syarat sah wukuf di Arafah meski jamaah itu mendatanginya, berdiam, atau sekadar melalui kawasan Arafah.

“Yang diakui dalam hal ini (wukuf) adalah kehadiran fisik di Arafah sejenak dengan syarat jamaah adalah (memenuhi syarat sebagai) ahli ibadah baik ia mendatangi, berdiam, atau sekadar melewatinya,” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 374).

Pada prinsipnya, pelaksanaan ibadah haji (setidaknya menurut Mazhab As-Asyafi’i) mengharuskan kehadiran jamaah haji secara fisik. Tanpa kehadiran fisik, rangkaian manasik haji tidak sah menurut syariat. 

Dengan demikian manasik haji virtual tidak sah. Bangunan argumentasi atas pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

“Dari sahabat Jabir ra, ‘Aku melihat Rasulullah saw memberikan isyarat dari atas untanya pada hari Nahar (10 Zulhijjah), ia bersabda, ‘Hendaklah kalian memegang dariku cara manasik kalian. Aku sendiri tidak tahu, mungkin aku tidak dapat melakukan haji lagi setelah hajiku tahun ini,’’” (HR Muslim).


Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini