SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industry hospitality dilakukan evaluasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai izn Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Evaluasi tersebut dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/9/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi I mengundang empat hotel yang berada di wilayah Cibadak dan sekitarnya untuk memastikan kelengkapan perizinannya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Komisi I yang telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus).
"Hari ini dalam rangka evaluasi kegiatan pengawasan terkait izin-izin perusahaan dalam rangka izin PBG, SLF, dan IPAT. Di mana banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang tentu kami perlu cross check apa mereka sudah lengkap tentang perizinannya," kata Andri, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Selain Sampah, Botol Miras Juga Berserakan di Gunung Kendeng Kabandungan Sukabumi
Dari empat hotel yang diundang, menurut Andri, baru satu yang dinyatakan lengkap dalam hal perizinan. Sementara tiga hotel lainnya masih dalam proses melengkapi SLF.
Hotel yang dinilai telah lengkap yakni Mercure. Sedangkan tiga hotel lainnya yang mengikuti evaluasi adalah Hotel Sekarwangi, Wisma Delima dan Hotel Sakinah Syariah.
"Jadi, dari empat yang hari ini, baru satu yang komplit, yang tiga lagi dalam rangka sedang memproses," ujarnya.
Andri menjelaskan, tiga hotel tersebut pada dasarnya telah memiliki perizinan bangunan. Namun, terdapat proses penyesuaian dari dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan menjadi PBG, termasuk pemenuhan SLF.
Baca Juga: 7 Tahun Menanti, Kerinduan Agis di Cibitung Sukabumi Mencari Ibunya yang Hilang Kabar
"Kalau yang lainnya, dari PBG udah aman. Akan tetapi dari proses integrasi dari PBG, apa, IMB ke PBG ini kan ada salah satu tahapan di mana tadi, adanya aturan baru tentang SLF," jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan integrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). SLF diperlukan untuk memastikan aspek kelayakan fungsi dan keamanan bangunan.
"Ketika mereka dulu memiliki IMB, hari ini yang berubah nama menjadi PBG, nah hari ini kan ada aturan baru di mana konteks keamanan layak fungsinya bangunan harus dilengkapi dengan izin ataupun sertifikat layak fungsi," katanya.
Andri menegaskan, pemenuhan SLF penting karena berkaitan dengan keamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas hotel.
Baca Juga: Rp22 Ribu per Porsi Harga Martabak di Kota Sukabumi, Wilayah Jabar Lainnya Cek Disini!
"Di mana kami ingin memastikan bahwa pengunjung ataupun yang menikmati sarana prasarana hotel itu harus terlindungi keamanan dalam konteks bangunan," ujarnya.
Ia mengatakan, Komisi I belum dapat menyimpulkan jumlah keseluruhan hotel atau penginapan di Kabupaten Sukabumi yang sudah maupun belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Hal itu karena proses evaluasi masih berjalan.
"Kalau secara akumulasi kami belum bisa menyimpulkan karena ini proses sedang berjalan," ucapnya.
Selain empat hotel yang hadir dalam evaluasi tersebut, Komisi I juga akan melihat kondisi hotel maupun penginapan lainnya, termasuk penginapan melati yang berada di wilayah tersebut.
"Saya belum bisa mengakumulasi, tentu bukan empat saja yang diundang hari ini. Banyak juga hotel ataupun penginapan melati yang berjamur ya mungkin di wilayah ini, tentu kita akan pastikan nanti dalam evaluasi," katanya.
Baca Juga: Lembah Tengkorak, Wisata yang Namanya Seram tapi Punya Danau Alami Memesona
Di sisi lain, pengawasan terhadap perizinan tersebut juga berkaitan dengan upaya mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Andri menyebut kondisi APBD 2026 yang terdampak efisiensi membuat Komisi I ikut mendorong penguatan sumber-sumber PAD.
"Salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah yaitu dari PBG dan IPAT tentang apa, izin air tanah itu," ujarnya.
Ia mencontohkan Mercure yang disebut telah memberikan kontribusi PAD Kabupaten Sukabumi lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.
"Barusan bisa dipastikan ada yang sudah lengkap. Dan alhamdulillah bisa disampaikan barusan pendapatan dari Mercure itu dalam satu tahun terakhir ini lebih dari 1,5 miliar penyumbang PAD di Kabupaten Sukabumi," kata Andri.
Untuk tiga hotel yang masih memproses SLF, Komisi I tidak langsung mengambil langkah penutupan. Menurut Andri, tahap yang dilakukan saat ini masih berupa pembinaan sekaligus memberikan waktu kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan.
Baca Juga: Minta Didiskualifikasi sebagai Cawapres, Gugatan Soal Ijazah SMA Gibran di MK
"Kalau hari ini bicara operasi, kita juga tidak langsung menutup. Karena mungkin tadi, salah satu prasyarat mereka sudah memiliki, izin bangunan ada, izin hotel dan lainnya ada, akan tetapi hari ini kelengkapan. Karena aturan SLF ini baru, jadi kami pun dalam konteks hari ini lebih ke pembinaan dulu," tuturnya.
Komisi I memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan untuk memastikan kepatuhan para pengelola hotel terhadap proses melengkapi perizinan.
"Proses ini harus segera dilengkapi batas waktu yang kita beri sampai tanggal 31 Desember. Nanti ketika tanggal 31 Desember kita akan cross check kembali mereka taat ataupun tidak. Nah, di situ kita konteksnya penindakan, kalau hari ini lebih ke konteksnya ke pembinaan," pungkasnya. (adv)















