Komisi I DPRD Sukabumi Soroti SLF dan RTH, PT Prosweal Indomax Diberi Tenggat 2 Bulan

Sukabumiupdate.com
Senin 20 Apr 2026, 22:59 WIB
Komisi I DPRD Sukabumi Soroti SLF dan RTH, PT Prosweal Indomax Diberi Tenggat 2 Bulan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah saat diwawancarai. (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Prosweal Indomax yang berlokasi di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, sejumlah aspek krusial menjadi sorotan, mulai dari sertifikat laik fungsi (SLF), pemanfaatan air tanah, hingga kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari agenda serupa yang sebelumnya telah dilakukan Komisi I ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi sebelum bulan Ramadan. Fokus utama pengawasan diarahkan pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perizinan dan pajak.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menjelaskan bahwa kunjungan ini berkaitan dengan upaya peningkatan PAD, khususnya dari pajak air tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sertifikat laik fungsi.

“Ini kunjungan lanjutan. Sebelum puasa kami sudah melakukan beberapa kunjungan ke perusahaan-perusahaan, kaitannya dengan peningkatan PAD dari sisi pendapatan air tanah, PBG, dan SLF,” ujarnya.

Baca Juga: Sungai Cimapag Meluap: Jembatan Hanyut dan TPT Roboh di Bantaragung Jampangtengah

Dalam peninjauan tersebut, Komisi I menemukan bahwa perusahaan yang telah beroperasi sejak 2016 itu belum mengantongi SLF. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam operasional bangunan.

“Memang Prosweal Indomax ini belum punya SLF. Berdiri dari 2016 sampai sekarang belum ada. Kita tekankan untuk segera mengurus,” kata Jalil.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan ruang terbuka hijau. Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya area yang seharusnya difungsikan sebagai RTH namun telah dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Ada beberapa ruang terbuka hijau yang dibangun. Kita tekankan agar segera menyediakan RTH karena itu ketentuan,” ucapnya.

Dari sisi pemanfaatan air, perusahaan diketahui menggunakan satu sumur bor untuk menunjang operasional. Namun, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi, mengingat aktivitas produksi yang cukup tinggi serta jumlah karyawan yang mencapai sekitar 600 orang.

Baca Juga: 2 Tahun Berlalu, Penyintas Bencana Tanah Bergerak Cihurang Bertaruh Nasib di Bawah Reruntuhan

“Informasi dari mereka, selain satu sumur bor, kekurangan air disuplai dari PDAM. Nanti kita akan cek juga sumber air dari PDAM itu,” jelasnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, Komisi I memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan untuk segera memproses perizinan, khususnya SLF, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita kasih waktu dua bulan ke depan untuk mulai memproses. Kalau tidak, akan ada sanksi,” tegas Jalil.

Ia menambahkan, fokus pengawasan dalam kunjungan ini masih mencakup tiga aspek utama, yakni penyediaan ruang terbuka hijau, pemanfaatan air tanah, serta kelengkapan perizinan bangunan dan SLF.

Meski demikian, Komisi I tetap memberikan apresiasi atas kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak air tanah yang dinilai cukup signifikan.

“Per bulan mereka bayar pajak air tanah sekitar Rp16 juta. Kalau setahun tentu cukup membantu pemasukan daerah,” ungkapnya.

Usai kunjungan ke PT Prosweal Indomax, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan agenda kerja ke PT Promedrahardjo Farmasi Industri yang juga berada di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini