Rapat Paripurna Ke-2 di 2025, Ini Pendapat Bupati Sukabumi Terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD

Selasa 14 Januari 2025, 18:17 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menyampaikan pendapat terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna ke-2 di Tahun 2025. (Sumber : Dok. DPRD)

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menyampaikan pendapat terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna ke-2 di Tahun 2025. (Sumber : Dok. DPRD)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang Ke-2 (Dua) pada Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna pada Selasa (14/01/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup serta dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Bupati Marwan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

Baca Juga: Investasi hingga Perlindungan Mata Air, 3 Raperda dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Marwan berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Marwan menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

"Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air. Hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Marwan di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar menginformasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai tiga Raperda Prakarsa DPRD ini akan disampaikan pada hari Rabu 15 Januari 2025.

"Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bapak Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini," kata Budi.

"Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah SWT untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal'alamin," pungkasnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat07 Februari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Ini Makanan Penyebab Asam Urat dan Cara Mengatasinya

Asam urat atau gout adalah sejenis penyakit sendi yang terjadi akibat kadar asam urat yang terlalu tinggi dalam darah.
Ilustrasi daging merah - Asam urat atau gout adalah sejenis penyakit sendi yang terjadi akibat kadar asam urat yang terlalu tinggi dalam darah.  (Sumber : pexels.com/@Eduardo Krajan)
Entertainment07 Februari 2025, 08:31 WIB

Innalillahi! Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun

Muhammad Jamasari, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun meninggal dunia pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 02:00 WIB.
Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun. Foto: IG/@mhdnandasyah_
Life07 Februari 2025, 08:00 WIB

10 Basic Life Skill yang Harus Dimiliki Perempuan, Gak Cuma Memasak Ya!

Kemampuan-kemampuan dasar atau basic life skill ini relevan dalam berbagai tahap kehidupan dan membantu perempuan untuk mandiri serta berdaya.
Ilustrasi. Manajemen Keuangan. Basic Life Skill yang Harus Dimiliki Perempuan. Foto: Freepik/@tirachardz
Food & Travel07 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Hidangan Buka Puasa yang Menggugah Selera

Kolak Candil Ubi Ungu adalah hidangan yang sangat cocok dinikmati saat cuaca dingin atau sebagai takjil saat bulan Ramadhan.
Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Hidangan Buka Puasa yang Menggugah Selera. Foto: IG/@warung_ncik_yuli
Science07 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 7 Februari 2025, Sukabumi Pagi Hari Berawan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 7 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 7 Februari 2025.| Foto: Pixabay
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 01:38 WIB

Paripurna DPRD Umumkan Pemberhentian dan Pengesahan Bupati-Wabup Sukabumi

Agenda utama dari rapat paripurna kali ini yaitu pengumuman hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada 2024, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan pengesahan bupati-wabup terpilih | Foto : Sekwan
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 22:58 WIB

DPRD Sukabumi Semprot DLH, Soal Nasib Warga Korban Penertiban di Citepus

DPRD Sukabumi mendesak kepada tim terpadu yakni dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan yang membangun area tersebut agar segera menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat berbincang dengan warga di tenda darurat | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi06 Februari 2025, 22:37 WIB

Bersama Sekda, Dinsos dan Tagana Evaluasi Penanganan Pasca Bencana Alam Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama Kepala Dinas Sosial dan puluhan anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) menggelar rapat evaluasi penanganan pasca bencana alam di Aula Kantor Dinas Sosial, Kamis (6/2/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat evaluasi penanganan bencana | Foto : Dokpim
Nasional06 Februari 2025, 22:18 WIB

Anggaran IKN Diblokir Menteri Keuangan, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis?

Presiden menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ibu Kota Nusantara (IKN) | Foto : ikn.go.id
Jawa Barat06 Februari 2025, 21:47 WIB

Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Tidak Ditemukan Bekas Pengereman

Temuan ini mengindikasikan adanya kemungkinan kerusakan sistem pengereman.
Foto udara lokasi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa malam, 4 Februari 2025. | Foto: Media Sosial