Fraksi PKS Sependapat dengan Bupati Sukabumi Soal Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Jumat 22 Maret 2024, 20:32 WIB
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati saat membacakan Pandum Fraksi terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda Inisiatif DPRD. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati saat membacakan Pandum Fraksi terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda Inisiatif DPRD. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan respon positif atas pendapat dan catatan dari Bupati Marwan Hamami terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Penyelenggaran Perhubungan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati saat membacakan pandangan umum (Pandum) fraksi terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda Inisiatif DPRD itu di Rapat Paripurna ke-3 tahun sidang 2024, Jumat (22/3/2024).

Leni menyampaikan, terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Fraksi PKS sependapat dengan Bupati bahwa dalam pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya harus sesuai dengan amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

"Yang didasarkan pada syarat-syarat diantaranya yaitu sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang," kata Leni.

Baca Juga: Salah Satunya Soal Masyarakat Adat, Bupati Sukabumi Sambut Baik Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Menurut Leni, Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa dalam pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat harus memperhatikan persyaratan–persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang–undangan, agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan guna menghindari konflik yang mungkin dapat terjadi.

Kemudian terkait Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Leni menyebut Fraksi PKS mengucapkan terima kasih atas koreksi istilah penyebutan PMKS yang telah diubah dengan istilah PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).

"Fraksi PKS sependapat dengan saudara Bupati bahwa diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah ini pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi lebih terarah, terpadu dan keberlanjutan sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Leni menuturkan, Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial PPKS perlu dilakukan melalui upaya-upaya penanganan secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang kemudian dituangkan dalam kebijakan yang diatur dalam Raperda.

"Raperda ini yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam mengambil kebijakan pembangunan bidang sosial," tuturnya.

Terakhir mengenai Raperda tentang Penyelenggaran Perhubungan, Leni mengatakan Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa penyelenggaraan perhubungan akan dapat terselenggara dengan seksama baik sarana, pembangunan dan sektor perhubungan maupun keseimbangan antara pihak pemerintah, pihak swasta dan masyarakat pada umumnya apabila perhubungan di sebuah daerah baik dan tertata rapi.

"Fraksi PKS juga sependapat dengan saudara Bupati bahwa sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintergrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijakan Pemerintah Daerah, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Leni.

Oleh karenanya, lanjut Leni, Fraksi PKS berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

"Fraksi PKS juga sependapat dengan saudara Bupati bahwa sektor perhubungan perlu dikelola dengan prinsip aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, terpadu dan kepastian hukum serta partisipatif," imbuhnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Keuangan24 Januari 2025, 11:30 WIB

Berapa Gaji PNS Lulusan SMA? Cek Besarannya Menurut Aturan Resmi Pemerintah!

Selain gaji pokok, PNS lulusan SMA juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Ilustrasi seleksi CASN. Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 melingkupi seleksi CPNS serta PPPK. (Sumber : KemenPANRB)
Inspirasi24 Januari 2025, 11:28 WIB

Perjuangan Perajin Tempe Mendoan di Sukabumi saat Naiknya Harga Kedelai dan Kendala Cuaca

Yayat dibantu dua karyawan dengan metode pembuatan yang masih manual.
Yayat Hidayat (33 tahun) saat mengolah tempe mendoan di tempat usahanya di Kampung Ciburahol, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Pribadi
Entertainment24 Januari 2025, 11:00 WIB

Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami

Kabar bahagia dari Aaliyah Massaid yang mengumumkan kehamilan anak pertamanya dengan Thariq Halilintar melalui unggahan di instagram pribadinya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami (Sumber : Instagram/@aaliyah.massaid)
Keuangan24 Januari 2025, 10:30 WIB

Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah

PP No 5 Tahun 2024 mengatur tentang Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.
Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah. Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id
Sukabumi24 Januari 2025, 10:10 WIB

Ayep Zaki dan Babe Haikal Kompak Jadikan Sukabumi Kota Wakaf dan Pusat Sertifikasi Halal

Pertemuan ini membahas dua agenda besar yang dapat membawa perubahan signifikan bagi Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi terpilih Ayep Zaki bersama Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hassan Baras (Babe Haikal). | Foto: Istimewa
Inspirasi24 Januari 2025, 10:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00

Loker S1 Akuntansi ini dibuka hingga 25 Maret 2025 mendatang.
Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00 (Sumber : Freepik/@our-team)
Nasional24 Januari 2025, 09:45 WIB

Drh Slamet Usul Pembentukan Pansus, Usut Tuntas Pelanggaran Pagar Laut di Tangerang

Dengan terbitnya izin HGB dan SHM, maka sudah cukup sebagai bentuk pelanggaran.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). | Foto: dpr.go.id/Tiara/vel
Sukabumi24 Januari 2025, 09:27 WIB

Delapan Rumah Rusak, Dampak Longsor dan Angin Kencang di Kabandungan Sukabumi

Material longsor menyebabkan kerusakan sedang pada rumah Mardi.
Kondisi rumah yang terdampak longsor di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 23 Januari 2025. | Foto: P2BK Kabandungan
Life24 Januari 2025, 09:00 WIB

Jumat Terakhir di Bulan Rajab, Amalkan Doa Ini Saat Khatib Duduk Diantara Khutbah Kedua

Jumat terakhir bulan Rajab adalah momen yang sangat istimewa untuk memperbanyak amal ibadah.
Ilustrasi. Jemaah | Jumat terakhir bulan Rajab adalah momen yang sangat istimewa untuk memperbanyak amal ibadah. (Sumber : Instagram/@mohmahfudmd)
Nasional24 Januari 2025, 08:53 WIB

Wamenkomdigi: Pelindungan Data Pribadi Bukan Hanya Kewajiban, Tapi Kebutuhan

AMSI menggelar Diskusi publik bertajuk “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Diskusi publik “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” yang digelar AMSI, di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).