DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati RP2APBD 2022 Jadi Perda Definitif

Senin 07 Agustus 2023, 18:56 WIB
Pimpinan DPRD dan Wabup Sukabumi sepakati RP2APBD jadi Perda Definitif dalam Rapat Paripurna, Senin (7/8/2023). (Sumber : Istimewa)

Pimpinan DPRD dan Wabup Sukabumi sepakati RP2APBD jadi Perda Definitif dalam Rapat Paripurna, Senin (7/8/2023). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RP2APBD) Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-16, Senin (7/8/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi(FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

"Perlu diketahui bersama, bahwa DPRD telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.456-BPKAD/2023 tanggal 31 Juli 2023, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," kata Budi dalam rapat.

Selanjutnya berdasarkan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, lanjut Budi, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 4 Agustus 2023, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.

"Yang pada prinsipnya bahwa dari hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut, untuk dijadikan pedoman dan rujukan Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022," tutur Budi.

Baca Juga: Banggar DPRD dan TAPD Gelar Rapat Gabungan Bahas RP2APBD Sukabumi Tahun 2022

Kemudian selepas Laporan Badan Anggaran DPRD dan penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas RP2APBD TA 2022, Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sukabumi melakukan tanda tangan berita acara terkait keputusan tersebut.

"Dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah yang definitif," tandasnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Cek Fakta22 Januari 2025, 15:52 WIB

Cek Fakta: Masyarakat Harus Beli Regulator Rp1,5 Juta untuk Tabung Pink Bright Gas

Benarkah masyarakat harus membeli regulator Rp1,5 juta untuk tabung pink Bright Gas karena regulator lama gas 3 kg tidak bisa dipakai? Cek faktanya!
Cek Fakta: Beredar Informasi masyarakat harus membeli regulator Rp1,5 juta untuk tabung pink Bright Gas karena regulator lama gas 3 kg tidak bisa dipakai. (Sumber : Ist)
Sehat22 Januari 2025, 15:47 WIB

Tanaman Lavender: Kunci Relaksasi dan Kesehatan Mental yang Lebih Baik

Lavender (Lavandula angustifolia) adalah tanaman herbal yang terkenal dengan aromanya yang menenangkan dan berbagai manfaat terapeutiknya.
Bunga Tanaman Lavender Kunci Relaksasi dan Kesehatan Mental yang Lebih Baik (Sumber : Freepik/@pikisuperstar)
Film22 Januari 2025, 15:30 WIB

Sinopsis Series Scandal 3 : The Final & Sexiest, Membongkar Jaringan Prostitusi

Series Scandal 3 : The Final & Sexiest menceritakan tentang seorang polisi yang ditugaskan sebagai PSK untuk mencari tahu rahasia dari sebuah prostitusi dan membongkar kejahatan lain di dalamnya.
Sinopsis Series Scandal 3 : The Final & Sexiest, Membongkar Jaringan Prostitusi (Sumber : Instagram/@alghazali7)
Inspirasi22 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service Minimal SMA/SMK, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service Minimal SMA/SMK, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Produk22 Januari 2025, 14:25 WIB

Pantauan Diskumindag, Cabai Hijau Besar di Kota Sukabumi Mengalami Penurunan Harga

Diskumindag juga mencatat penurunan harga pada cabai merah besar lokal.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag Kota Sukabumi mencatat harga cabai hijau besar turun Rp 10 ribu. | Foto: Diskumindag
Sukabumi22 Januari 2025, 14:08 WIB

Dini Sera dan Septian, Dua Warga Sukabumi Korban Pembunuhan Sadis Berlatar Relasi Kuasa

Kematian Dini Sera diselimuti dugaan suap dan gratifikasi.
Gregorius Ronald Tannur (kiri) dan Abraham (kanan). Keduanya adalah tersangka pembunuhan warga Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun) dan Septian (37 tahun). | Foto: Istimewa
Inspirasi22 Januari 2025, 14:00 WIB

Calon ASN 2024 ada Pelatihan? Kenali Latsar CPNS dan Waktu Pelaksanaananya

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal Latsar CPNS merupakan pelatihan wajib bagi para peserta yang dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri sipil.
Calon ASN 2024 ada Pelatihan? Kenali Latsar CPNS dan Waktu Pelaksanaananya (Sumber : Ist)
Inspirasi22 Januari 2025, 13:30 WIB

Sanksi 2 Tahun Tidak Boleh Ikut Seleksi, Ancaman Bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri

BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas.
Ilustrasi - BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id
Sukabumi22 Januari 2025, 13:03 WIB

Heboh Kisah Warga Miskin di Sukabumi: Cerita Singkong, Lilitan Hutang dan Bank Emok

Ia mengaku tak punya keberanian untuk meminjam atau meminta beras kepada tetangga, karena kondisi perekonomiannya sulit. Titin selama ini dalam kondisi terjebak kubangan hutang.
Ilustrasi keluarga miskin di Sukabumi, terpaksa makan singkon karena terlilit hutang. (Sumber: dok pemdes)
Food & Travel22 Januari 2025, 13:00 WIB

Spot Healing Murah Meriah di Puncak Sawiyah, Hanya 51 Menit dari Kota Majalengka

Puncak Sawiah adalah salah satu destinasi wisata alam yang wajib Anda masukkan dalam daftar liburan.
Puncak Sawiah adalah salah satu destinasi wisata alam yang wajib Anda masukkan dalam daftar liburan. (Sumber : Instagram/@rudikucay).