SUKABUMIUPDATE.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto hingga kini masih menimbulkan polemik dan perdebatan di kalangan masyarakat.
Seperti maraknya kasus keracunan makanan yang terjadi pada anak-anak sekolah di berbagai daerah di Indonesia dalam kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam hal ini, banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita palsu terkait MBG. Seperti dalam postingan salah satu akun media sosial yang mengatakan korban keracunan MBG akan menanggung biaya pengobatannya secara mandiri.
Baca Juga: Meneruskan Jejak di Tanah Leluhur: Cerita Regenerasi Petani Adat Ciptamulya
Pada Rabu (1/10/2025), akun X “DS_yantie” mengunggah postingan gambar yang dengan isi narasinya berbunyi:
“POLEMIK MBG BERACUN, SISWA KORBAN TAK PUNYA BPJS, BIAYA RS TAK ADA YANG TANGGUNG”
Hingga Jumat (10/10/2025), unggahan tersebut sudah 316,2 rb dilihat, dengan 274 komentar, 1 ribu retweet, 7 ribu menyukai dan 150 disimpan.
Mengutip dari TurnBackHoax, tim pemeriksa fakta Mafindo melakukan verifikasi terhadap klaim yang menyebut korban keracunan MBG harus menanggung sendiri biaya pengobatan.
Menelusuri informasi dengan menggunakan kata kunci terkait di mesin pencari Google, namun tidak menemukan bukti dari sumber berita terpercaya (kredibel) atau akun resmi pemerintah yang mendukung klaim tersebut.
Dalam penelusuran lanjutan yang dikutip dari detik.com, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan pemulihan korban keracunan akan ditanggung. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Selain itu, untuk wilayah yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus keracunan MBG, pembiayaan akan ditangani oleh pemerintah daerah melalui skema asuransi atau program Jamkesda.
Klaim bahwa korban keracunan MBG harus menanggung sendiri biaya pengobatan tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), telah memastikan seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan pemulihan korban akan ditanggung.
Untuk wilayah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), pembiayaan juga akan ditangani oleh pemerintah daerah melalui asuransi atau program Jamkesda. Dengan demikian, informasi tersebut tergolong tidak benar atau hoaks dan menyesatkan masyarakat.
Sumber: TurnBackHoax