SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 tidak hanya mengganggu sektor kesehatan. Sebab diakui atau tidak, dampak wabah virus mematikan itu juga dirasakan oleh sektor ekonomi. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi setidaknya mencatat ada 11 ribu pekerja di Kabupaten Sukabumi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi ini.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, 11 ribu pekerja yang di-PHK tersebut hanya berasal dari data yang terafiliasi dengan SP TSK SPSI. Dengan kata lain, total pekerja di Kabupaten Sukabumi yang mengalami PHK selama Pandemi Covid-19 ini bisa lebih dari 11 ribu orang.
Popon berujar, angka 11 ribu tersebut ia ambil dari periode Maret hingga akhir Oktober 2020.
"Kalau data keseluruhan saya gak punya, mungkin dinas punya. Tapi kalau yang afiliasi kita ada. Data yang terkena periode Maret sampai akhir Oktober 2020, yang terkena pemutusan hubungan kerja di perusahaan yang ada SP TSK SPSI 11 ribu lebih," kata Popon saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (4/11/2020).
BACA JUGA: sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/ekonomi-dan-bisnis/78007-Tugas-Berat-Tripartit-Sukabumi-di-Masa-Pandemi-Selamatkan-Pekerja-atau-Pengusaha" target="_blank">Tugas Berat Tripartit Sukabumi di Masa Pandemi, Selamatkan Pekerja atau Pengusaha?
Popon menuturkan, 11 ribu pekerja yang mengalami PHK itu berasal dari empat perusahaan, yakni PT Glostar Indonesia (GSI) 1 Cikembar, PT Pratama Abadi Industri Sukalarang, PT Glostar Indonesia (GSI) 2 Sukalarang, dan PT Paiho.
"Tapi mulai Oktober 2020 udah ada yang direkrut kembali sebanyak 6 ribu sekian. Jadi yang belum terekrut lagi kurang lebih 5 ribuan," imbuh Popon.
Popon mengatakan, alasan perusahanan melakukan PHK tersebut didominasi oleh faktor efisiensi akibat adanya Pandemi Covid-19. Tetapi dalam satu bulan terakhir ini, sambung Popon, sejumlah perusahaan mulai melakukan pemulihan sehingga para pekerja yang di-PHK mulai direkrut kembali.
"Rata-rata mereka (buruh) bisa menerima karena haknya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada juga perusahaan disamping memberikan hak sesuai ketentuan, juga berkomitmen untuk menerima kembali mereka di saat kondisi normal atau ada rekrutmen kembali. Makanya relatif aman," pungkas Popon.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agus Muharram menyebut, jumlah pekerja yang mengalami PHK selama Pandemi Covid-19 ini fluktuatif. Namun Agus tidak memaparkan data tersebut.