PSBB Jilid 3 di Kabupaten Sukabumi, DPKUKM Terbitkan Pembatasan Jam Operasional

Minggu 31 Mei 2020, 06:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid 3 di Kabupaten Sukabumi, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi menerbitkan edaran tentang pembatasan jam operasional pasar, swalayan, warung kelontong, toko bangunan, bengkel, sparepart, hingga restoran atau rumah makan.

BACA JUGA: PSBB Jilid 3 di Kabupaten Sukabumi Hanya di 6 Kecamatan dan 4 Desa, Lainnya New Normal

Kepala UPTD Pasar DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Wawan mengatakan, untuk para pedagang yang menjual bahan kebutuhan pokok dalam PSBB tahap III ini, dianjurkan buka beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga tutup pukul 16.00 WIB.

"Sementara, untuk pedagang yang menjual bahan non pokok seperti busana, perhiasan, elektronik, dan lain-lain harus buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (31/5/2020).

Wawan menuturkan, perbatasan jam operasional ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan seperti swalayan. Untuk swalayan yang menjual bahan pokok, jam operasionalnya buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. "Sedangkan swalayan yang menjual bahan non pokok, buka mulai pukul 09.00 dan tutup pukul 16.00 WIB," terangnya

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Sementara itu, untuk warung atau toko kelontong yang menjual bahan kebutuhan pokok bisa beroperasi mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk toko yang menjual bahan bangunan, bengkel dan seperpart kendaraan bermotor itu mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Dan untuk Restoran atau tempat makan dan sejenisnya dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Itu juga harus menerapkan protokol Covid-19. Utamakan untuk melayani yang dibawa pulang, dan menyediakan 50 persen tempat duduk untuk para pengunjung dari kapasitas yang ada," tandasnya

BACA JUGA: Update 30/5/2020: Positif Kabupaten Sukabumi Tambah 1, PDP Meninggal Kini Jadi 21 Orang

Seperti diketahui, Kabupaten Sukabumi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020 mendatang. PSBB jilid 3 ini dilakukan karena hasil evaluasi perkembangan penanganan covid-19 bersama Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi masih berstatus zona kuning.

Namun PSBB kali ini hanya untuk enam kecamatan dan empat desa, diantaranya Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Cisaat dan Sukaraja. Kemudian Desa Citarik Palabuhanratu, Bojonggaling Bantargadung, Sukadamai Cicantayan dan Desa Wanasari Kecamatan Surade. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich