Prabowo Pertimbangkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Peluang Keturunan Indonesia Balik Kandang

Sukabumiupdate.com
Sabtu 15 Agu 2026, 15:16 WIB
Prabowo Pertimbangkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Peluang Keturunan Indonesia Balik Kandang

Presiden Prabowo saat pidato di Konferensi Internasional Tingkat Tinggi (Sumber : Instagram/@sekretariat.kabinet)

SUKABUMIUPDATE.com - Prabowo Subianto tengah mempertimbangkan untuk membuat kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda, hal ini menjadi keuntungan bagi pemain sepak bola yang memiliki darah keturunan Indonesia. Prabowo menyarankan agar Indonesia memberikan kewarganegaraan ganda namun secara terbatas pada bibit potensial untuk membangun pondasi kemajuan bangsa. 

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Prabowo di rapat Paripurna DPR RI pada (14/8/26) kemarin. Selain itu, dirinya memimpin Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2027.

Dalam pidatonya, presiden ke-8 Republik Indonesia tersebut menyampaikan bahwa adanya jutaan diaspora Indonesia yang memiliki kemampuan di berbagai bidang  menjadi keuntungan bagi kemajuan dan perkembangan negara. 

Baca Juga: HUT ke-81 RI: UPTD BP Mektan Rebut Juara Turnamen Voli Distanhorti Jabar

"Untuk kami izinkan dwi kewarganegaraan ganda bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa. Indonesia memiliki jutaan diaspora, di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat," kata Prabowo dilansir dari suara.com

Prabowo menambahkan bahwa beberapa diaspora Indonesia berhak memiliki kewarganegaraan ganda untuk menentukan karir, keluarga dan aktivitas lainnya. Kebijakan tersebut dinilai akan memberikan pilihan antara mempertahankan kewarganegaraan Indonesia atau mengembangkan karier di luar negeri. 

"Kami tidak boleh memaksa talenta luar biasa Indonesia di luar negeri memilih antara kesempatan berkarir di dunia dan ikatan mereka dengan Tanah Air," tambah Prabowo. 

Baca Juga: Ratusan Santri Keracunan, Pimpinan Baiti Jannati Tidak Ingin Terburu-buru Mengaitkan dengan MBG

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, aturan ini dapat membuka peluang bagi pemain keturunan Indonesia yang saat ini memegang kewarganegaraan asing namun masih memiliki hubungan dengan Indonesia.

Meski demikian, penerapan sistem kewarganegaraan ganda tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pemerintah disebut akan menyiapkan mekanisme khusus yang disertai proses seleksi serta sejumlah persyaratan ketat bagi calon penerima.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah perlu mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada DPR RI. Dengan demikian, usulan ini belum serta-merta memungkinkan pemain asing atau pemain keturunan Indonesia yang memiliki kewarganegaraan lain untuk langsung membela Timnas Indonesia dengan status kewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Ombak Cimaja Taklukkan Dunia, Peselancar Lokal hingga Mancanegara Adu Skill di Sukabumi

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, perubahan aturan dan pembahasan bersama DPR RI masih harus dilakukan. Saat ini, skuad Timnas Indonesia sendiri telah diperkuat sejumlah pemain naturalisasi keturunan yang sebagian besar lahir dan besar di luar negeri, termasuk mereka yang menjalani karier profesional di berbagai kompetisi Eropa.

Sumber: suara.com

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini