SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, berhasil ungkap kasus pembunuhan Mumuh bin Atna (65). Tiga dari lima tersangka terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki lantaran hendak melarikan diri saat akan ditangkap.
"Dari hasil proses penyelidikan, sementara ini ada lima pelaku yang berhasil kami amankan beserta barang bukti," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/1).
Ngajib menambahkan, kelima pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, yakni Rabu (11/1) sekira pukul 20.00 WIB dan Kamis (12/1) sekira pukul 01.00 WIB. Kelimanya yakni RS (32) warga Kampung Cilangkob RT 02/04 Desa Sidamulya Kecamatan Ciemas. JB (25) warga Kampung Bojongsawah RT 04/07, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap.
BACA JUGA
Dokter Forensik: Kekerasan di Kepala, Penyebab Tewas Petani Ciemas Kabupaten Sukabumi
Berikutnya SR (46) Kampung Cilangkob RT 01/03, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas. YD (36) Kampung Pasirbaru RT 05/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, serta DN (42) Kampung Cilangkop RT 02/08, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas.
"Dari hasil pemeriksaan masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang-red)," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
