Tiduri Gadis 15 Tahun di Kandang Ayam, Pemuda Kampung Nagrog Cicantayan Ditangkap Polisi

Kamis 12 Jan 2017, 05:17 WIB
Tiduri Gadis 15 Tahun di Kandang Ayam, Pemuda Kampung Nagrog Cicantayan Ditangkap Polisi

SUKABUMIUPDATE.com - Sandi alias Awek (26) tak pernah menyangka jika percintaannya dengan gadis pujaan hari ini berakhir dramatis. Pemuda warga Kampung Nagrog RT 03/07, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ceritanya berawal dari perkenalan Sandi dengan seorang gadis warga Cinyocok, Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak. Sandi bekerja sebagai penjaga peternakan ayam di Kampung Cipayung RT 05/05, Desa Demaraja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Sandi dan si gadis yang baru kenal dua minggu lalu langsung jadian dan berpacaran gaya bebas dan terlarang. Keduanya pun melakukan hubungan suami istri, di kandang ayam tempat Sandi bekerja.

“Suka sama suka, saya tidak maksa kami melakukannya begitu saja,” tutur Sandi saat ditemui sukabumiupdate.com di ruang penyidik Polsek Nagrak, Kamis (12/1).

Kemarin, Rabu (11/1) Sandi tiba-tiba dijemput paksa petugas Polsek Nagrak dari tempat kerjanya dengan tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya. “Gini aja pak, saya mencintai pacar saya, kalau memang harus menikah saya siap,” ungkap Sandi penuh harap.

Kapolsek Nagrak, AKP Parlan menegaskan penangkapan Sandi atas laporan orang tua korban (Pacar Sandi-red).  “Korban berinisial (DN) ini berusia 15 tahun masih dibawah umur dan orang tuanya tidak terima,” jelas Parlan.

Pelaku akan dikenakan pasal 81 junto 82, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2015, tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana kurungan 5 sampai 15 tahun, karena korban masih di bawah umur sehingga pelaku akan terkena pasal perlindungan anak,” pungkas Kapolsek.

Editor :
Berita Terkini