SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, berhasil mengembalikan uang negara yang ditunggak 32 perusahaan untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2016.
"Uang tunggakan perusahaan yang berhasil kami tarik sebesar Rp553.588.176 dan dikembalikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle, Jumat (6/1).
Menurutnya, tunggakan tersebut merupakan kerugian keuangan negara karena para pekerjanya sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketengakerjaan juga sudah ditarik dari para pekerja, namun tidak disetorkan oleh pihak perusahaan.
“Walaupun ada warna perdata, tetap saja menyebabkan kerugian bagi negara. Sehingga dengan penyelamatan ini bisa kembali memulihkan keuangan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi,†ucap Sofyan.
Terungkapnya kasus tunggakan tersebut, setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejari Kabupaten Sukabumi yang bertindak sebagai pengacara negara. “Dengan keberhasilan mengembalikan keuangan negara ini, tentu mengurangi jumlah tunggakan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,†tambahnya.