SUKABUMIUPDATE.COM - Pria bertatto, berinisial MR (28) alias Sule, asal warga Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), berhasil dibekuk polisi, di Kampung Pakuon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Rabu (23/11).
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan kerabat Erwin (29) warga Kampung Gobang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, terhadap sepeda motor yang dikendarai Sule. Motor tersebut mirip dengan sepeda motor miliknya yang hilang pada Rabu (9/11), tapi nomor polisi (nopol) nya berbeda dengan sepeda motor merek Ferza warna hitam bernopol F 6805 QO yang hilang tersebut.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nopol kendaraan palsu. Setelah mendapatkan laporan, kami bersama warga menelusuri jejak pelaku dan ternyata betul, motor tersebut hasil curian," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bojonggenteng Ipda Dian Susita Mahesa saat dihubungi sukabumiupdate.com Rabu.
Menurut Dian, sang pelaku ini mengaku baru melakukan aksinya untuk pertama kali. Namun, menurut warga, Sule ini memang spesialis Curanmor. Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan hasil curian. "Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol motor korban," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Sementara pelaku masuk pasal tersebut, lantaran dalam menjalankan aksinya, dilakukan pada malam hari," pungkasnya.
