Kontent Kreator Wajib Simak! Begini Cara Menghitung Pajak YouTuber

Kamis 19 Januari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi. Cara Menghitung Pajak YouTuber untuk Kontent Kreator (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Cara Menghitung Pajak YouTuber untuk Kontent Kreator (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Konten Kreator kerap menjadi salah satu pekerjaan masa kini yang terlihat mudah dan simpel dilakukan.

Misalnya, Konten kreator YouTube yang diketahui bisa mendapatkan penghasilan hingga puluhan miliar rupiah.

Namun, konten kreator YouTube juga harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan Aturan yang berlaku.

Mengutip Tempo.co, pekerjaan di bidang digital tak lepas dari tanggung jawab membayar pajak. Maka dari itu, perlu mengetahui cara menghitung pajak YouTuber khususnya bagi pemula.

Baca Juga: Wisata Curug di Sukabumi, Cikaso Jadi Tempat Bersemayam Prabu Siliwangi?

YouTube sendiri merupakan situs web dan aplikasi berbagi video yang didirikan pada 14 Februari 2005. Para pembuat konten video di YouTube kerap disebut sebagai YouTuber atau content creator.

Beberapa konten kreator kenamaan, diantaranya Atta Halilintar dan Ria Ricis yang dianggap sebagai King dan Queen of YouTube Indonesia.

Pendapatan dari iklan yang dipasang di YouTube sangat menggiurkan. Dilansir dari laman Social Blade, pemilik kanal Ricis Official menerima keuntungan sebesar Rp 74 juta sampai Rp 9,18 miliar setiap bulannya.

Apabila Anda berencana menjadi seorang YouTuber, sebaiknya mempertimbangkan tata cara pembayaran pajak adsense (iklan) dan endorsement berikut ini.

Apakah YouTuber Wajib NPWP?

Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.

Cara Menghitung Pajak YouTuber

Untuk besaran pajak yang harus disetorkan berdasarkan status wajib pajak yang bersangkutan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) dan PPh terbaru yang tercantum pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:

Konten kreator yang bekerja di sebuah perusahaan dan menerima imbalan atas konten yang dibuat.

Biasanya pekerja kreatif ini sering ditemui dengan istilah content creator, social media specialist, dan sebagainya. Maka perhitungan pajaknya dengan rumus sebagai berikut.

  • Pajak penghasilan = {penghasilan bruto (kotor) setahun – biaya jabatan – [iuran pensiun + jaminan hari tua + tunjangan hari tua] – PTKP x tarif pasal 17}.
  • Konten kreator dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tetapi tidak mengikat seperti pegawai tetap. Maka cara menghitung pajak YouTuber kelompok ini ialah:
  • Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] – PTKP selama sebulan x tarif pasal 17}.

Baca Juga: Mulai 1 Februari YouTube Shorts Bagikan Hasil Iklan, Siap-siap Cuan Datang untuk Konten Kreator!

Konten kreator secara lepas (freelance) dan tidak ada perjanjian kerja, maka tidak berhak mendapatkan PTKP.

  • Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] x tarif pasal 17}.

Konten kreator dengan sistem lepas tetapi memperoleh upah pada satu tahun kalender, maka cara menghitung pajak Youtuber-nya.

  • Pajak penghasilan = {[penghasilan x 50%] x tarif pasal 17}.

Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar.

  • PPh terutang = (peredaran bruto (pendapatan kotor) – biaya – PTKP) x tarif pajak 17

Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar atau memiliki pencatatan saja.

  • PPh terutang = (peredaran bruto x tarif pajak PPh final 0,5%).

Cara Menghitung PPh Pasal 17 YouTuber

Setelah mengetahui cara menghitung pajak YouTuber. Anda juga perlu memahami ketentuan tarif progresif YouTuber sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 meliputi:

  • 5% : Rp 50.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 15% : Rp 2000.000.000 - Rp 250.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 25% : Rp 250.000.000 - Rp500.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 30% : Rp 500.000.000 - Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 35% : lebih dari Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.

Namun, tarif akan ditambah 20% jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP. Serta dikenai PPh 21 jika pekerja lepas sebesar 2,5% (mempunyai NPWP) dan 3% (belum memiliki NPWP).

Syarat PTKP untuk YouTuber

Nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk YouTuber sama dengan PTKP lainnya yang termaktub dalam PMK No.101/PMK/2016:

Rp54.000.000 per tahun untuk orang wajib pajak pribadi.

Rp4.500.000 per tahun untuk orang wajib pajak menikah.

Rp4.500.000 per tahun untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang ditanggung.

Rp54.000.000 per tahun untuk penghasilan istri digabung dengan suami.

Baca Juga: 6 Konten Ria Ricis yang Jadi Kontroversi, Terbaru Bawa Anak Main Jet Ski Disorot Media Asing

Simulasi Cara Menghitung Pajak YouTuber

Riski merupakan konten kreator dengan omzet Rp 6 miliar/tahun. Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka cara menghitung pajak YouTuber sebagai berikut.

Penghasilan Bersih

= Rp 6 miliar – Rp 54 juta
= Rp 5,946 miliar.

Pajak Terutang

= 35% x penghasilan bersih
= 35% x Rp 5,946 miliar
= Rp 2,081 miliar

Demikian cara menghitung pajak YouTuber beserta dasar hukumnya menurut undang-undang. Nominal yang dibebankan lumayan besar tergantung besarnya pendapatan.


SUMBER: TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA | MSMCONSULTING | SOCIALBLADE

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional27 Juli 2024, 16:05 WIB

KPAI Sebut Keterlibatan Anak-anak dalam Judi Online Merupakan Kegagalan Negara

KPAI menanggapi temuan PPATK bahwa ratusan ribu anak-anak di Indonesia terlibat dalam pusaran judi online.
Ilustrasi judi online. (Sumber Foto : Istimewa)
Life27 Juli 2024, 16:00 WIB

Kebiasaan Malas Mandi! 9 Perilaku Jorok Ini Bisa Bikin Bau Badan

Perilaku Jorok Bisa Bikin Bau Badan! Tidak mandi setiap hari bisa menyebabkan penumpukan keringat, kotoran, dan bakteri pada kulit, yang dapat menyebabkan bau badan.
Ilustrasi. Malas. Mengenakan pakaian yang sama berulang kali tanpa mencucinya dapat menyebabkan bau badan karena keringat dan bakteri menumpuk pada pakaian. (Sumber : Freepik/@freepik)
Kecantikan27 Juli 2024, 15:00 WIB

Girls Hack: 10 Cara Menjaga Kesehatan Kuku Agar Tetap Cantik

Girls Hack: Dengan perawatan yang tepat dan konsisten, kuku dapat tetap sehat, kuat, dan cantik. Perhatikan kebiasaan sehari-hari dan pastikan memberikan perhatian yang cukup pada perawatan kuku agar tetap cantik.
Ilustrasi. Cara menjaga kuku tetap sehat dan cantik. (Sumber : Freepik/@freepik)
Life27 Juli 2024, 14:00 WIB

14 Ciri Perempuan Cantik dari Dalam, Apa Kamu Salah Satunya?

Apa Kamu Salah Satunya? Perempuan yang selalu melihat sisi baik dalam segala hal dan berusaha untuk tetap optimis dalam menghadapi tantangan identik dengan kecantikan sejati.
Ilustrasi. Kecantikan sejati seorang perempuan datang dari hati yang baik, pikiran yang bijaksana, dan tindakan yang tulus. (Sumber : Freepik/@diana.grytsku)
Food & Travel27 Juli 2024, 13:57 WIB

Culinary Night di Pantai Karanghawu Sukabumi, Catat Jadwal dan Jajanannya

Belanja dan menikmati jajanan khas Sukabumi khususnya wilayah teluk Palabuhanratu ini hadir sebagai salah satu event Healthy Cities Summit (HCS) ke 6 tingkat Nasional 2024.
Pantai Karanghawu Cisolok Kabupaten Sukabumi (Sumber: akun fb palabuhanratu)
Sukabumi Memilih27 Juli 2024, 13:45 WIB

Panwaslu Parungkuda Ingatkan ASN hingga Kades untuk Netral dalam Pilkada Sukabumi

Panwaslu Parungkuda gelar sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI Polri, hingga Kades dalam Pilkada Sukabumi 2024.
Panwaslu Parungkuda Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI Polri, hingga Kades dalam Pilkada 2024. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel27 Juli 2024, 13:00 WIB

Termasuk Telur, Ini 11 Makanan yang Bisa Membantu Mendukung Kecerdasan Anak

Memberikan nutrisi yang tepat sejak dini dapat membantu mendukung perkembangan otak yang optimal dan meningkatkan kemampuan belajar serta kognitif anak.
Ilustrasi. Telur, Makanan yang Bisa Membantu Mendukung Kecerdasan Anak (Sumber : Pexels/Pixabay)
Arena27 Juli 2024, 12:46 WIB

Ada Megawati dan Aulia, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri di SEA V League 2024

tlit voli putri asal Kota Sukabumi Jawa Barat, Aulia Suci Nurfadila kembali masuk dalam daftar skuad timnas Indonesia yang akan berlaga di ajang SEA V League 2024.
Atlet warga Sukabumi Aula dan bintang voli Indonesia dalam daftar 14 pemain timnas Indonesia untuk SEA V League 2024 (Sumber : akun medsos aula dan megawati)
Nasional27 Juli 2024, 12:43 WIB

Rieke 'Oneng' Desak KY Usut Kejanggalan Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku muak mendengar kabar terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita Sukabumi oleh PN Surabaya.
Rieke Diah Pitaloka mengomentari putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. (Sumber Foto : tangkapan layar/instagram @riekediahp)
Jawa Barat27 Juli 2024, 12:12 WIB

Jabar Jago Wacana Miskin Eksekusi, Catatan Hasim Adnan Soal Kinerja Pemprov Jabar

Catatan kritis disampaikan oleh anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan dalam sorotan kinerja pemerintah daerah provinsi di masa transisi.
Anggota DPRD Jabar dari fraksi kebangkitan bangsa Hasim Adnan (Sumber: istimewa)