Kontent Kreator Wajib Simak! Begini Cara Menghitung Pajak YouTuber

Kamis 19 Januari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi. Cara Menghitung Pajak YouTuber untuk Kontent Kreator (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Cara Menghitung Pajak YouTuber untuk Kontent Kreator (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Konten Kreator kerap menjadi salah satu pekerjaan masa kini yang terlihat mudah dan simpel dilakukan.

Misalnya, Konten kreator YouTube yang diketahui bisa mendapatkan penghasilan hingga puluhan miliar rupiah.

Namun, konten kreator YouTube juga harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan Aturan yang berlaku.

Mengutip Tempo.co, pekerjaan di bidang digital tak lepas dari tanggung jawab membayar pajak. Maka dari itu, perlu mengetahui cara menghitung pajak YouTuber khususnya bagi pemula.

Baca Juga: Wisata Curug di Sukabumi, Cikaso Jadi Tempat Bersemayam Prabu Siliwangi?

YouTube sendiri merupakan situs web dan aplikasi berbagi video yang didirikan pada 14 Februari 2005. Para pembuat konten video di YouTube kerap disebut sebagai YouTuber atau content creator.

Beberapa konten kreator kenamaan, diantaranya Atta Halilintar dan Ria Ricis yang dianggap sebagai King dan Queen of YouTube Indonesia.

Pendapatan dari iklan yang dipasang di YouTube sangat menggiurkan. Dilansir dari laman Social Blade, pemilik kanal Ricis Official menerima keuntungan sebesar Rp 74 juta sampai Rp 9,18 miliar setiap bulannya.

Apabila Anda berencana menjadi seorang YouTuber, sebaiknya mempertimbangkan tata cara pembayaran pajak adsense (iklan) dan endorsement berikut ini.

Apakah YouTuber Wajib NPWP?

Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.

Cara Menghitung Pajak YouTuber

Untuk besaran pajak yang harus disetorkan berdasarkan status wajib pajak yang bersangkutan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) dan PPh terbaru yang tercantum pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:

Konten kreator yang bekerja di sebuah perusahaan dan menerima imbalan atas konten yang dibuat.

Biasanya pekerja kreatif ini sering ditemui dengan istilah content creator, social media specialist, dan sebagainya. Maka perhitungan pajaknya dengan rumus sebagai berikut.

  • Pajak penghasilan = {penghasilan bruto (kotor) setahun – biaya jabatan – [iuran pensiun + jaminan hari tua + tunjangan hari tua] – PTKP x tarif pasal 17}.
  • Konten kreator dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tetapi tidak mengikat seperti pegawai tetap. Maka cara menghitung pajak YouTuber kelompok ini ialah:
  • Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] – PTKP selama sebulan x tarif pasal 17}.

Baca Juga: Mulai 1 Februari YouTube Shorts Bagikan Hasil Iklan, Siap-siap Cuan Datang untuk Konten Kreator!

Konten kreator secara lepas (freelance) dan tidak ada perjanjian kerja, maka tidak berhak mendapatkan PTKP.

  • Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] x tarif pasal 17}.

Konten kreator dengan sistem lepas tetapi memperoleh upah pada satu tahun kalender, maka cara menghitung pajak Youtuber-nya.

  • Pajak penghasilan = {[penghasilan x 50%] x tarif pasal 17}.

Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar.

  • PPh terutang = (peredaran bruto (pendapatan kotor) – biaya – PTKP) x tarif pajak 17

Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar atau memiliki pencatatan saja.

  • PPh terutang = (peredaran bruto x tarif pajak PPh final 0,5%).

Cara Menghitung PPh Pasal 17 YouTuber

Setelah mengetahui cara menghitung pajak YouTuber. Anda juga perlu memahami ketentuan tarif progresif YouTuber sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 meliputi:

  • 5% : Rp 50.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 15% : Rp 2000.000.000 - Rp 250.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 25% : Rp 250.000.000 - Rp500.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 30% : Rp 500.000.000 - Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 35% : lebih dari Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.

Namun, tarif akan ditambah 20% jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP. Serta dikenai PPh 21 jika pekerja lepas sebesar 2,5% (mempunyai NPWP) dan 3% (belum memiliki NPWP).

Syarat PTKP untuk YouTuber

Nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk YouTuber sama dengan PTKP lainnya yang termaktub dalam PMK No.101/PMK/2016:

Rp54.000.000 per tahun untuk orang wajib pajak pribadi.

Rp4.500.000 per tahun untuk orang wajib pajak menikah.

Rp4.500.000 per tahun untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang ditanggung.

Rp54.000.000 per tahun untuk penghasilan istri digabung dengan suami.

Baca Juga: 6 Konten Ria Ricis yang Jadi Kontroversi, Terbaru Bawa Anak Main Jet Ski Disorot Media Asing

Simulasi Cara Menghitung Pajak YouTuber

Riski merupakan konten kreator dengan omzet Rp 6 miliar/tahun. Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka cara menghitung pajak YouTuber sebagai berikut.

Penghasilan Bersih

= Rp 6 miliar – Rp 54 juta
= Rp 5,946 miliar.

Pajak Terutang

= 35% x penghasilan bersih
= 35% x Rp 5,946 miliar
= Rp 2,081 miliar

Demikian cara menghitung pajak YouTuber beserta dasar hukumnya menurut undang-undang. Nominal yang dibebankan lumayan besar tergantung besarnya pendapatan.


SUMBER: TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA | MSMCONSULTING | SOCIALBLADE

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi09 Mei 2024, 00:31 WIB

Hati-hati Jadi TKW! Belajar Rugi dari Warga Sukabumi yang Hamil Sepulang dari Dubai

Camat Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Kusyana menanggapi hal tersebut, pihaknya menyebut peristiwa ini harus menjadi contoh (pelajaran) bagi seluruh masyarakat ketika hendak menjadi TKW.
Camat Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Kusyana saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Rabu (8/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi08 Mei 2024, 23:30 WIB

Silaturahmi Kepala Desa Se-Dapil V, Satukan Langkah untuk Kemajuan Sukabumi

Silahturahmi dan Halal Bihalal Apdesi Kabupaten Sukabumi bersama para kepala desa, para istri kepala desa, dan aparat desa se Dapil V di gelar di Agro Park, Kecamatan Nyalindung, Rabu (8/5/2024).
Halal Bihalal dan Silaturahmi Apdesi dan Para Kepala Desa Se Dapil V Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024) | Foto : Dok. Apdesi
Sukabumi08 Mei 2024, 23:23 WIB

Diduga Sopir Main HP saat Berkendara, Angkot di Sukabumi Seruduk Mobil Penjual Cireng

Angkot seruduk mobil penjual cireng di Goalpara Sukabumi, diduga gegara sopir asyik main HP saat berkendara.
Angkot seruduk mobil penjual cireng di Goalpara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi08 Mei 2024, 22:54 WIB

DPRD Sukabumi Raker soal Pencabutan Status UHC Non-Cut Off, Ini Hasilnya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar ungkap hasil raker soal pencabutan status UHC Non-Cut Off bersama Pemda.
Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemda soal pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi08 Mei 2024, 21:16 WIB

Banyak Kasus Kriminal Libatkan Anak, Bupati Sukabumi Soroti Dampak Medsos hingga Ekonomi

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyebut pengawasan perserta didik harus diperketat mulai dari pengawasan orang tua, lembaga pendidikan hingga lingkungan sosial
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami | Foto : Asep Awaludin
Sehat08 Mei 2024, 21:00 WIB

Tanaman Jelatang: Nutrisi dan 5 Khasiatnya untuk Mengobati Beragam Penyakit

Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae.
Ilustrasi - Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae. (Sumber : pexels.com/@Simon Gough).
Sukabumi08 Mei 2024, 20:59 WIB

Kamboja Belajar soal Pencegahan Perkawinan Anak ke Pemkab Sukabumi

Kabupaten Sukabumi jadi tempat belajar soal pencegahan perkawinan anak bagi delegasi Kamboja.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat berbagi cenderamata dengan delegasi pemerintah Kamboja. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi08 Mei 2024, 20:14 WIB

Kebakaran Rumah di Lengkong Sukabumi Diduga Akibat Korsleting Listrik, Penghuni Mengungsi

Kerugian akibat kebakaran rumah di Lengkong Sukabumi ini capai Rp65 Juta. Penyebab diduga akibat korsleting listrik.
Kondisi rumah di Lengkong Sukabumi yang hangus terbakar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih08 Mei 2024, 20:09 WIB

Pleno DPD Nasdem Putuskan Ayep Zaki Bacalon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi

DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi menetapkan Ayep Zaki sebagai satu-satunya nama bakal calon wali kota / wakil wali kota Sukabumi yang lolos penjaringan.
Pleno DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi memutuskan H Ayep Zaki satu-satunya yang lolos penjaringan dan akan diusulkan ke DPW Nasdem Jabar, Rabu (8/5/2024) | Foto : Syams
Sehat08 Mei 2024, 20:00 WIB

12 Bahan Alami untuk Mencegah Asam Lambung Naik di Malam Hari

Selain mengonsumsi bahan alami, penderita asam lambung juga penting untuk menghindari makanan dan minuman yang dapat memicu refluks asam, seperti makanan pedas, berlemak, kafein, dan minuman berkarbonasi.
Ilustrasi. Beberapa bahan alami dapat membantu mencegah asam lambung naik dan meredakan gejalanya (Sumber : Freepik/diana.grytsku)