Ada 164,63 Ribu Jiwa Penduduk Miskin di Kabupaten Sukabumi pada 2025, ke-11 di Jabar

Ada 164,63 Ribu Jiwa Penduduk Miskin di Kabupaten Sukabumi pada 2025, ke-11 di Jabar

Gambar Ilustrasi - Kemiskinan di Kabupaten Sukabumi Terus Menurun dalam Lima Tahun Terakhir. (Sumber : Pixabay.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025 sebanyak 164,63 ribu jiwa atau turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 175,93 ribu jiwa.

Sementara di Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi ada di urutan ke-11 dibawah Kabupaten Bandung Barat dengan 169.7 ribu, Karawang 169,8 ribu dan posisi puncak ditempati Kabupaten Bogor dengan 401,9 ribu penduduk miskin. 

Pada 2025, persentase penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi tercatat sebesar 6,41 persen, turun 0,46 poin persentase dibandingkan 2024 yang mencapai 6,87 persen.

Jika melihat tren lima tahun terakhir, jumlah dan persentase penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi terus mengalami penurunan.

Baca Juga: Kocaknya Negeri Ini

Pada 2021, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 194,35 ribu jiwa dengan persentase 7,70 persen. Angka tersebut turun menjadi 186,28 ribu jiwa atau 7,34 persen pada 2022.

Kemudian pada 2023, jumlah penduduk miskin kembali berkurang menjadi 178,71 ribu jiwa dengan persentase 7,01 persen. Sementara pada 2024, jumlahnya mencapai 175,93 ribu jiwa atau 6,87 persen.

Adapun pada 2025, jumlah penduduk miskin turun menjadi 164,63 ribu jiwa dengan persentase 6,41 persen.

Garis Kemiskinan Kabupaten Sukabumi

Selain jumlah dan persentase penduduk miskin, BPS juga mencatat perkembangan garis kemiskinan di Kabupaten Sukabumi.

Pada 2025, garis kemiskinan Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp431.785 per kapita per bulan. Nilai tersebut menjadi batas pengeluaran minimum untuk menentukan apakah seseorang termasuk kategori miskin.

Baca Juga: Daerah Berebut Insentif Rp 1 Triliun, Program MBG Jadi Salah Satu Penilaian

Dengan demikian, penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan tersebut dikategorikan sebagai penduduk miskin.

BPS menjelaskan, kemiskinan merupakan kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup layak.

Penentuan garis kemiskinan sendiri merupakan hasil penjumlahan Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Nonmakanan (GKNM).

“Seseorang dikatakan miskin jika tidak memenuhi standar kemiskinan yang telah ditetapkan. Banyak kriteria kemiskinan yang digunakan diberbagai negara, mulai dari pendapatan, kondisi perumahan, sampai kepada pengeluaran. Bahkan sudah ada yang menggunakan kombinasi dari beberapa dimensi kehidupan atau yang lebih dikenal dengan kemiskinan mutlidimensi,” tulis BPS.

Baca Juga: Huni Rumah Lapuk Puluhan Tahun, Pasutri Lansia di Sukabumi Kini Punya Tempat Tinggal Layak

Dalam penjelasannya, BPS menyebutkan bahwa standar kemiskinan di Indonesia menggunakan pendekatan tingkat pengeluaran per kapita yang dikonversi dari kebutuhan minimum makanan dan bukan makanan yang dikonsumsi atau digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun perkembangan garis kemiskinan di Kabupaten Sukabumi selama lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:

  • 2021: Rp342.094 per kapita per bulan
  • 2022: Rp357.636 per kapita per bulan
  • 2023: Rp392.705 per kapita per bulan
  • 2024: Rp416.751 per kapita per bulan
  • 2025: Rp431.785 per kapita per bulan

Data tersebut menunjukkan bahwa garis kemiskinan di Kabupaten Sukabumi terus meningkat setiap tahun. Meski demikian, jumlah dan persentase penduduk miskin justru mengalami penurunan dalam periode yang sama.

 

Berita Terkini
Ilustrasi - Demokrasi dibahas di atas meja sarapan. (Sumber : AI/Gemini).

Kocaknya Negeri Ini

Obrolan santai di meja sarapan membahas fenomena demonstrasi mahasiswa, penggunaan almamater dalam aksi, serta perbedaan antara gerakan yang lahir dari keresahan dan kerumunan yang diduga terbentuk karena kepentingan tertentu.

30 Okt 2026, 14:20 WIB