SUKABUMIUPDATE.com - Perubahan desil warga di Kota Sukabumi menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kasus warga yang dinilai tidak mampu namun justru tercatat dalam desil tinggi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan mekanisme penentuan desil.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, Dani Jaelani, menegaskan perubahan desil tidak berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026. Menurut Dani, BPS tidak melakukan survei khusus untuk menentukan desil, hanya mengolah data yang diterima dari berbagai sumber, baik pemerintah daerah, kementerian atau lembaga maupun hasil pembaruan data yang diajukan masyarakat.
"Kalau kita kan BPS mengolah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), berdasarkan data-data yang kita peroleh dari berbagai sumber. Dari pemda, kementerian atau lembaga gitu kan. Kita hanya mengolah saja, ya," ujar Dani kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, BPS tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan desil seseorang berdasarkan preferensi tertentu. Hasil desil sepenuhnya bergantung pada data yang masuk dan kemudian diolah.
Baca Juga: Apel Pagi BP Mektan Jabar Soroti Diklat Integritas ASN dan Laporan Kinerja Pegawai
"Jadi output yang berupa desil yang keluar di hasil pengolahan BPS itu sangat tergantung dari data yang kita terima. Baik dari pendataan oleh kementerian atau lembaga atau mungkin juga laporan dari warga yang mungkin mengajukan perubahan desil. Kita nggak ada mengotak-ngatik datanya, nggak," kata dia.
"Jadi semua tergantung dari masukan data yang ada. Jadi kita mengolah apa adanya data yang kita terima, gitu. Jadi kita kita tidak ada apa, preferensi "ini dinaikkan, diturunkan", nggak ada. Jadi hanya berdasarkan data yang masuk gitu yang kita terima," tambahnya.
Dani juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa perubahan desil masyarakat terjadi setelah petugas melakukan pendataan Sensus Ekonomi. Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 masih berlangsung sehingga hasil pendataannya belum menjadi dasar perubahan desil.
Dani menjelaskan, pembaruan data yang dapat mempengaruhi posisi desil berasal dari berbagai sumber. Di antaranya kegiatan ground check Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta ground check PLN.
Baca Juga: Lokomotif Pembangunan di Kabupaten Sukabumi: Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Pariwisata
"Nah, itu kan berdasarkan data yang tadi. Ada kalau dulu tuh di awal-awal tahun itu ada yang namanya ground check PBI. Itu juga digunakan untuk memperbaiki desil, ya," ujarnya.
"PBI tahap 1, tahap 2, kemudian juga ada yang namanya kegiatan ground check PLN. Itu juga salah satu data masukan untuk updating DTSC ya, yang digunakan untuk penghitungan desil, gitu," lanjut Dani.
Fenomena warga yang merasa kondisi ekonominya tidak berubah tetapi posisi desilnya justru bergeser, menurut Dani, dapat terjadi karena desil merupakan posisi relatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lainnya.
Artinya, posisi seseorang dalam desil tidak semata-mata menunjukkan bahwa kondisi ekonominya akan berada pada posisi yang sama secara permanen. "Iya mungkin, mungkin. Kan ini kan desil ini kan posisi relatif, sangat ditentukan oleh juga data yang lainnya. Bahwa dia harus mungkin sekarang di desil 1 terus di desil 1, nggak mungkin," ucapnya.
Baca Juga: Waspada! Nama dan Foto Humas DPRD Kabupaten Sukabumi Dicatut Penipu via WhatsApp
Ia mencontohkan, ketika ada masyarakat lain yang memperbarui data kondisi sosial ekonominya, posisi desil warga lainnya dapat ikut bergeser meskipun warga tersebut tidak mengajukan perubahan data. "Kalau misalkan yang lain mengajukan perubahan, mungkin bisa bergeser. Sementara yang si ibu ini (mengalami kenaikan desil) mungkin kondisinya tidak ter-update datanya, sementara ada yang lain juga yang mungkin yang kondisinya mungkin hampir sama atau lebih buruk, maka dia tergeser, gitu. Mungkin ya, wallahu 'alam sih," tuturnya.
Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat memang bersifat dinamis. Perubahan kondisi keluarga, termasuk adanya anggota keluarga yang lahir, meninggal, berpindah, mengalami peningkatan maupun penurunan kondisi ekonomi, dapat memengaruhi posisi relatif dalam data.
"Karena kan posisi desil ini sangat posisi relatif ya, sangat dipengaruhi oleh data dan posisi masyarakat atau keluarga yang lain. Gitu ya. Jadi bukan bahwa ini posisinya miskin, terus miskin seterusnya, nggak. Jadi itu karena kan posisi sosial ekonomi dinamis terus. Ada yang pindah, ada yang lahir, ada yang meninggal, ada yang mati, ada yang mungkin membaik, ada yang memburuk kondisi sosial ekonominya, begitu," tutur dia.
Menanggapi adanya warga yang secara kondisi dinilai tidak mampu namun tercatat dalam desil tinggi, Dani menyarankan masyarakat melakukan pembaruan atau pengajuan perubahan data apabila kondisi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Baca Juga: Pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi Dijemput Penyidik PPA, Dugaan Pelecehan Siswi PKL
"Ya, kalau kami dari BPS yang jelas itu bukan karena data sensus ekonomi, bukan. Karena sensus kami masih berlangsung. Jadi kepada warga yang mungkin merasa kondisinya tidak sesuai dengan desil yang ada, silahkan untuk mengajukan perubahan data, ya," kata Dani.
Pengajuan perubahan data, kata Dani, dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, termasuk layanan Cek Bansos, Cek NIK yang disediakan Kementerian Sosial, dengan bantuan Dinas Sosial, maupun kanal DTSC BPS untuk kebutuhan tertentu.
"Selama ini ya, BPS untuk running datanya itu per 3 bulan. Nah, kemarin kan terakhir itu posisi Juli. Berarti kalau 3 bulan yang berikutnya nanti mungkin di Oktober, awal Oktober untuk data-data yang perubahan di bulan Juli, Agustus, September nih," ucapnya.
"Dari berbagai kanal tadi ya, ada Cek Cik Ng, ada Cek Bansos, ada juga Kemensos menyediakan WA, ada juga call center juga ada, dan kebetulan juga kita BPS juga menyediakan kanal DTSC, tapi itu khusus untuk PIP, pengajuan PIP," lanjut dia.
Baca Juga: Diduga Epilepsi Kambuh, Pemuda Bojonggaling Sukabumi Ditemukan MD di Kolam Warga
Dani menambahkan, untuk pengolahan data melalui kanal BPS terkait Program Indonesia Pintar (PIP), pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. "Kalau BPS untuk PIP selama ini ya, BPS untuk running datanya itu per 3 bulan," pungkasnya.
Dengan demikian, perubahan posisi desil masyarakat tidak serta-merta menunjukkan perubahan kondisi ekonomi secara nyata, tetapi dapat dipengaruhi oleh pembaruan data dan posisi relatif terhadap keluarga atau masyarakat lainnya dalam sistem pendataan.















