SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi membawa potensi panas bumi ke meja investasi. Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Sekretaris Daerah Ade Suryaman menghadiri pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di JICC, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Mengutip keterangan di akun Instagram @prokompimsukabumikab, forum itu dibuka oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia. Agenda ini mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga investor untuk membahas masa depan pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Bagi Sukabumi, kehadiran ini bukan sekadar acara seremonial. Pemerintah daerah datang membawa potensi sekaligus membuka pintu investasi baru. Bupati Asep Japar menyebut Sukabumi memiliki potensi panas bumi yang besar dan perlu dikelola optimal, namun tetap memerhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kabupaten Sukabumi memiliki potensi panas bumi yang besar. Keikutsertaan kami di IIGCE 2026 adalah langkah untuk menjajaki kerja sama dan menarik investasi yang bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Sukabumi,” ujarnya, dikutip sukabumiupdate.com.
Di sela kegiatan, Bupati dan Sekretaris Daerah meninjau sejumlah booth pameran yang menampilkan teknologi dan inovasi terbaru di bidang geotermal dari perusahaan energi nasional maupun internasional. IIGCE 2026 sendiri menjadi ruang strategis bagi Sukabumi untuk memperkenalkan potensi daerah sekaligus membuka komunikasi dengan berbagai pihak.
Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Sekretaris Daerah Ade Suryaman menghadiri pembukaan The 12th IIGCE 2026 di JICC, Jakarta, Rabu (19/8/2026). | Foto: Instagram/@prokompimsukabumikab
Baca Juga: Bayu Permana Tagih Janji Revisi Perbup Panas Bumi, Sinyal Positif untuk Desa di Lingkar PLTP Salak
Harapannya, pertemuan dengan pelaku industri dan investor dapat berlanjut menjadi kerja sama konkret. Pemkab Sukabumi pun berharap sinergi yang terbangun melalui IIGCE 2026 dapat mempercepat pemanfaatan potensi geotermal secara optimal, berkelanjutan, dan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat Sukabumi.
Di sisi lain, pernyataan Bupati Asep Japar menjadi penting jika diletakkan dalam konteks perjalanan panjang pemanfaatan panas bumi di Sukabumi. Dalam laporan mendalam sukabumiupdate.com berjudul "Jejak Kemiskinan Lingkar Pembangkit Geotermal" yang terbit pada April 2026, ditemukan paradoks di sekitar PLTP Salak.
Pembangkit listrik tenaga panas bumi di perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Bogor itu dioperasikan Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS). Sejak produksi uap perdana pada 1994, PLTP Salak menjadi salah satu tulang punggung penyedia listrik berbasiskan energi terbarukan di Indonesia dengan total kapasitas terpasang 381 MW (Megawatt).
Tetapi temuan di lapangan, sebagian warga di lingkar pembangkit yakni di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, masih hidup dalam kondisi memprihatinkan. Laporan tersebut menyoroti persoalan ekonomi, kesehatan, pendidikan, sanitasi, dan pengetahuan warga mengenai dana kompensasi dan penggunaannya.
Selama ini, SEGS rutin menyalurkan dua item anggaran ke Pemkab Sukabumi melalui dua skema berbeda yakni Bonus Produksi (BP) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Di tingkat kebijakan, BP dirancang sebagai instrumen kompensasi sekaligus pembangunan bagi masyarakat di sekitar proyek geotermal. Di Kabupaten Sukabumi, ada 13 desa yang menerima dana ini, tersebar di Kalapanunggal dan Kabandungan. Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 mengatur spesifik pembagiannya.
Aturan yang berlaku saat ini membagi dana BP menjadi dua: 50 persen untuk 13 desa di lingkar PLTP Salak dan 50 persen lainnya untuk program prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. Formula tersebut belakangan dipersoalkan oleh sejumlah kepala desa dan elemen masyarakat di sekitar kawasan.
Mereka mengusulkan porsi untuk desa-desa terdekat dinaikkan menjadi 70 persen, dengan alasan dampak sosial, lingkungan, dan beban infrastruktur paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat. Terbaru, diperoleh kabar, revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2018 sudah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026.















