SUKABUMIUPDATE.com - Isu dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020–2023 serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang viral di media sosial dibantah oleh Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep.
Menurutnya, informasi yang disebarkan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta menjatuhkan martabatnya.
"Itu isu-isu buruk, saya merasa keberatan. Padahal pada waktu itu tahun 2024, Desa Mekarsakti sudah di-riksus (Pemeriksaan Khusus) selama 5 tahun oleh Inspektorat, dan keluar TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sekitar Rp 68 juta rupiah. Semuanya sudah saya bayar lunas," ujar H. Dacep saat dikonfirmasi Sukabumiupdate.com, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan bahwa tuduhan pemotongan hak-hak masyarakat tidaklah benar. Penyaluran BLT-DD pada periode 2020–2023 dilakukan secara transparan, terdokumentasi dengan lengkap, serta disaksikan oleh unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak kecamatan. Penyaluran ini juga telah melalui verifikasi dokumen serta foto visual penerima, tanpa adanya komplain atau keberatan dari warga pada saat penyaluran berlangsung.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pembangunan Infrastruktur di Sukabumi, Gapensi Perkuat Kaderisasi
Begitu pula dengan pelaksanaan program PTSL tahun 2020–2021 yang dikelola oleh panitia khusus berjalan sesuai prosedur kepanitiaan:
* Pengajuan: Sebanyak 3.500 bidang.
* Disetujui: Sebanyak 3.000 bidang.
* Terserap: Sebanyak 2.500 bidang.
* Sisa Kuota: Dikembalikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagian besar sertifikat juga telah diserahkan langsung kepada warga, bahkan diantarkan langsung ke rumah penerima guna menghindari risiko kerusakan atau kehilangan di kantor desa dengan dokumen penyerahan yang tercatat rapi.
Baca Juga: Air PDAM Kota Sukabumi Dikeluhkan Warga: Mati Berjam-jam dan Berwarna Hitam
Selain itu, Inspektorat telah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mekarsakti. Hasil pemeriksaan khusus (riksus) tersebut menghasilkan kewajiban TGR yang telah dilunasi sepenuhnya dalam kurun waktu sekitar 15 hari disertai bukti pembayaran bank dan berita acara resmi yang lengkap.
Ditawari Hapus Konten Medsos
Di balik viralnya video tersebut, kades juga mengaku mendapatkan penawaran untuk menghapus (takedown) konten dengan syarat bayar uang sebesar Rp3 juta. Orang tersebut juga mengirimkan nomor rekening pribadi.
"Ujung-ujungnya, ada yang menawarkan untuk video di-takedown asal ada uang Rp3 juta, dan dia langsung mengirim nomor rekening. Bukti chat dan nomor rekeningnya masih ada," ungkap H. Dacep.
Menanggapi permintaan tersebut, ia menegaskan tidak akan meladeninya dengan cara yang tidak sah. Jika ingin menggunakan jalur resmi dengan kwitansi dan tanda tangan pertanggungjawaban, ia mengaku siap melayani, namun menolak cara-cara pemerasan berkedok konten media sosial.
Baca Juga: Dikejar Warga, Pelarian Terduga Maling Motor di Sukabumi Berakhir di Parit
Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak desa, H. Dacep berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP).
"Oleh karena itu, kami merasa keberatan. Mungkin di satu saat kami akan bikin LP. Seharusnya, kalau memang pembuat konten datang dulu ke desa, konfirmasi dulu apa benar atau salah, baru seimbang. Semua tuduhan itu tidak benar, dan saya bersedia bertanggung jawab secara hukum apapun yang terjadi," tegasnya.















