SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, melakukan asesmen terhadap seorang anak pelajar sekolah dasar yang diduga menjadi korban tindak asusila. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik di media sosial.
Asesmen dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Ciracap, didampingi anggota Satpol PP, Pemerintah Desa Ujunggenteng, serta Ketua Nelayan Ujunggenteng. Kasi PMD Kecamatan Ciracap, Ade Prianto, mengatakan pihaknya mendatangi kediaman ibu korban dan menemui korban yang saat itu berada di rumah nenek angkatnya.
"Kami tadi sempat mendatangi kediaman ibu korban dan korban yang kebetulan sedang berada di rumah nenek angkatnya," ujar Ade kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (23/9/2026).
Ade menjelaskan hasil asesmen tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DP3A Kabupaten Sukabumi untuk menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan korban, termasuk kemungkinan melibatkan psikolog.
Baca Juga: Viral Traktor Bantuan Pemerintah Disebut Digelapkan, BPP Cidadap Sukabumi Buka Suara
Dari pengamatan awal, Ade menyebut korban masih menunjukkan aktivitas biasa. Namun, tim tetap mewaspadai kemungkinan munculnya dampak psikologis yang tidak langsung terlihat.
"Anak masih mau bermain dan berbicara," tuturnya.
Meski demikian, Ade mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah agar ada perhatian khusus kepada korban. Berdasarkan keterangan ibu dan nenek, korban masih menjalani aktivitas pendidikan di sekolah.
Keluarga Korban Lapor Polisi
Anak perempuan yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar (SD) di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban tindak asusila. Pihak keluarga melaporkan dugaan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Baca Juga: Maut di Pelabuhan II Cikembar Sukabumi: Dalam Dua Hari, Renggut Dua Nyawa Pemotor
Dari informasi yang didapatkan sukabumiupdate, pelaku dugaan tindak asusila ini adalah pria dewasa, tetangga korban. Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Polres Sukabumi belum memberikan penjelasan terkait laporan tersebut. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, mengedepankan perlindungan terhadap anak dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.















