SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak aplikator Maxim pusat tidak memenuhi permintaan audiensi secara langsung untuk menindaklanjuti aspirasi para driver ojek online (ojol) Maxim Sukabumi. DPRD Kota Sukabumi sebelumnya berjanji memfasilitasi pertemuan dengan manajemen pusat, saat ratusan massa driver Maxim menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 16 September 2026 lalu.
Salah satu hasil audiensi tersebut yakni DPRD akan mengundang pihak aplikator Maxim Pusat untuk datang ke Sukabumi dan memberikan penjelasan langsung terkait sejumlah tuntutan para driver. Namun, setelah surat undangan dilayangkan dengan tenggat waktu lima hari kerja, pihak Maxim Pusat justru memberikan jawaban secara tertulis dan tidak menghadiri audiensi secara langsung di Sukabumi.
"Ya, Sesuai dengan hasil daripada kemarin audiensi dengan teman-teman mitra Maxim, bahwa kami di DPRD mencoba memfasilitasi untuk menghubungi pihak aplikator pusat. Kami mengundang secara resmi, secara tertulis agar pihak aplikator pusat bersedia untuk datang ke Sukabumi melakukan audiensi dan memberikan jawaban yang pasti kepada mitra Maxim," ujar Wawan kepada sukabumiupdate.com di kantornya pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Wawan, DPRD menerima balasan dari pihak Maxim Pusat pada Selasa 22 September 2026, isi surat tersebut dinilai belum memberikan jawaban baru atas persoalan yang disampaikan para driver. "Dan kemarin kami dapat ya jawaban surat itu, tetapi ternyata jawabannya mengecewakan DPRD. Kami minta kedatangan, malah memberikan jawaban surat pernyataan. Isi surat pernyataannya persis apa yang disampaikan jawaban dari Kepala Cabang Maxim Kota Sukabumi. Sehingga tidak ada niat untuk datang ke sini mereka (Maxim Pusat), gitu. Ya terpaksa kami DPRD mungkin akan koordinasi dengan DPR RI yang terkait komisinya, gitu kan," katanya.
Baca Juga: Mau Selesaikan Masalah Malah Cekcok, Kronologi Pembacokan di Sukalarang Sukabumi
"Terus juga termasuk Kementerian Perhubungan ya, dan juga Kementerian Tenaga Kerja yang berhubungan dengan aplikator ini," tambahnya.
Sebelumnya, aksi driver Maxim Sukabumi pada 16 September 2026 menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya meminta penghentian atau pembatasan pendaftaran mitra baru, persoalan potongan pendapatan sebesar 8 persen yang mereka nilai belum sesuai dengan ketentuan yang mereka rujuk, serta polemik layanan baru Maxim yang dinilai menimbulkan persoalan di lapangan.
Dalam aksi tersebut, para driver juga sempat melakukan penyegelan terhadap kantor Maxim Sukabumi di Jalan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Mereka memberikan tenggat waktu lima hari untuk mendapatkan tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan.
Wawan berharap persoalan yang dihadapi para mitra Maxim dapat memperoleh solusi melalui koordinasi dengan pihak terkait. "Nah, dulu juga kita pernah masalah ojol, ya masalah THR, alhamdulillah keluar BHR. Jadi mudah-mudahan ini juga bisa ada jawaban yang memuaskan ya, untuk khusus mitra Maxim khususnya," pungkasnya.
Baca Juga: Kementerian Ekraf Dorong Akselerasi Model Bisnis Media Digital Bersama AMSI
Surat dari Maxim
Redaksi sukabumiupdate, pasca unjuk rasa mitra Maxim Sukabumi pada Rabu, 16 September 2026 lalu menerima surat dari manajemen Maxim pusat. Surat yang dikirim Public Relations Department Maxim Indonesia melalui email ke redaksi sukabumiupdate, menjawab pemberitaan tentang tuntutan dari mitra maxim sukabumi.
Dalam surat tersebut, Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah mengungkapkan bahwa program Turbo merupakan program yang bersifat opsional dan tidak wajib diikuti oleh mitra pengemudi. Program Turbo tersedia bagi mitra yang ingin mendapatkan prioritas lebih tinggi selama tiga jam dengan biaya tertentu. Keikutsertaan dalam program Turbo bersifat sukarela dan dapat menjadi pilihan bagi mitra yang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi secara paruh waktu.
Mitra pengemudi yang memilih untuk tidak mengikuti program Turbo tetap dapat menerima orderan dan memperoleh penghasilan sesuai dengan mekanisme standar distribusi pesanan yang berlaku. Mengenai komisi aplikasi, Dirhamsyah menegaskan bahwa Maxim telah menerapkan komisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan besaran berada pada rentang 0–8%.
Sementara itu, biaya platform telah diperhitungkan berdasarkan tarif dasar dan tidak dibayarkan secara terpisah oleh mitra pengemudi. Biaya tersebut digunakan untuk mendukung operasional, pemeliharaan layanan, serta pengembangan teknologi dan berbagai fitur yang tersedia dalam aplikasi agar dapat beroperasi dengan baik. Terkait harga perjalanan, pengemudi yang aktif menerima dan menyelesaikan pesanan dapat memperoleh penghasilan di atas rata-rata.
Baca Juga: Pembangunan Blue Economy Menuju Indonesia Emas 2045
“Oleh karena itu, kami akan terus menjaga tarif perjalanan tetap terjangkau bagi pelanggan, sekaligus memberikan kesempatan kepada mitra pengemudi untuk memperoleh penghasilan selama mereka bersedia dan aktif bekerja,” jelas Dirhamsyah.
Sementara itu, terkait pendaftaran mitra pengemudi baru, Maxim berkomitmen untuk tetap membuka kesempatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia yang ingin bergabung sebagai mitra pengemudi. Disaat yang sama, perusahaan secara berkala melakukan evaluasi dan perhitungan terhadap kebutuhan mitra pengemudi di berbagai wilayah dengan mempertimbangkan perkembangan permintaan layanan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan mitra pengemudi dan kebutuhan pengguna (supply and demand), sehingga layanan dapat tetap berjalan secara optimal. Di sisi lain, seiring dengan perkembangan pasar dan meningkatnya popularitas layanan Maxim, jumlah pesanan juga terus bertumbuh.
Oleh karena itu, pertumbuhan jumlah mitra pengemudi merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan layanan dan kebutuhan pengguna














