SUKABUMIUPDATE.com – Kekecewaan massa pengemudi ojek online (ojol) Maxim Sukabumi memuncak. Usai menggelar aksi demonstrasi dan audiensi yang alot di Gedung DPRD, mereka bergerak menyerbu dan menyegel kantor cabang Maxim di Jalan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, ratusan driver memadati area depan kantor. Pintu masuk utama kantor cabang dipasangi gembok rantai serta plang pemberitahuan bertuliskan "Kantor Maxim Sukabumi Disegel oleh Mitra".
Puluhan personel kepolisian dari Polres Sukabumi Kota tampak bersiaga ketat di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi gesekan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Penanggung jawab aksi, Hata Fahrizal, menegaskan bahwa aksi penyegelan paksa ini merupakan bentuk sikap frustrasi para mitra pengemudi lantaran jawaban yang disampaikan Kepala Cabang Maxim Sukabumi belum mampu menjawab seluruh aspirasi yang dibawa para driver.
"Sekarang sudah disegel (Kantor Maxim) sambil menunggu keputusan pertemuan selanjutnya bersama pihak aplikator, kita tunggu lima hari ke depan," tegas Hata di lokasi aksi.
Baca Juga: Tuntutan Driver Maxim Sukabumi: Setop Pendaftaran Mitra Baru dan Potongan 8 Persen
Hata menjelaskan bahwa langkah penyegelan kantor cabang ini dilakukan untuk mempertegas tiga tuntutan mendasar yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi dan pihak manajemen cabang.
Pertama, mereka meminta penutupan pendaftaran mitra baru. Kedua, mereka mempersoalkan potongan 8 persen yang menurut mereka pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketiga, mereka menyoroti keberadaan program atau layanan baru yang dinilai menimbulkan polemik di lapangan, termasuk kecemburuan sosial dan persaingan tidak sehat.
Menurut Hata, para driver sengaja membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Sukabumi karena berharap lembaga legislatif dapat menjadi jembatan antara mitra dan pihak aplikator.
"Kami dari driver Maxim Sukabumi roda dua, kita paham audiensi adalah titik terakhir perjuangan kami. Makanya kami datang ke DPRD Kota Sukabumi supaya kami dilindungi dan ini SOP yang benar," ujarnya.
Baca Juga: Angin Puyuh di Prana Sukabumi, Mengenal Fenomena Dust Devil
Penyegelan kantor cabang Maksim Sukabumi ini dipastikan Hata akan berlangsung selama durasi tenggat waktu lima hari yang diberikan mitra driver kepada manajemen pusat Maxim.
Hata menegaskan, apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada iktikad baik atau solusi yang mengkomodasi seluruh tuntutan pengemudi, massa siap menggelar aksi unjuk rasa dengan volume peserta yang jauh lebih besar.
Aksi ini melengkapi rangkaian aksi unjuk rasa pengemudi Maxim Sukabumi sepanjang hari Rabu, usai sebelumnya Pimpinan DPRD Kota Sukabumi berjanji akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada direksi pusat Maxim.















